Sidang Dokter Tifa: PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming, Media Dibatasi
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung umum melakukan siaran langsung saat sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma.
- Awak media diizinkan meliput live streaming pada tahap tertentu, namun dilarang saat pemeriksaan saksi untuk menjaga independensi keterangan.
- Penyekatan ketat diberlakukan sejak pagi hari sidang karena keterbatasan kapasitas ruang, hanya pihak berkepentingan yang diizinkan masuk.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menetapkan larangan bagi pengunjung untuk melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keabsahan proses hukum, sekaligus membedakan perlakuan antara publik dan awak media.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh kontroversial. Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menegaskan bahwa pengunjung yang duduk di bangku umum tidak diperkenankan meliput secara langsung. "Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7).
Namun, awak media mendapat izin khusus untuk menyiarkan langsung jalannya sidang, dengan catatan. Immanuel menjelaskan bahwa media diperbolehkan melakukan live streaming pada tahap pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir. "Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tuturnya. Namun, pada tahap pembuktian—khususnya saat pemeriksaan saksi—media dilarang melakukan siaran langsung. Larangan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang yang mensyaratkan keterangan saksi tidak saling mendengar, demi menjaga objektivitas dan independensi kesaksian.
Selain pembatasan siaran, PN Jaktim juga menerapkan penyekatan ketat sejak pagi hari sidang. Immanuel menyebut langkah ini diambil karena keterbatasan kapasitas ruang sidang. Hanya pihak-pihak yang berkepentingan langsung, seperti kuasa hukum, terdakwa, dan jaksa, yang diperbolehkan masuk. "Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ucapnya.
Sebelumnya, PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Ketua majelis adalah Christina Endarwati, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Dua panitera pengganti, Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro, juga ditunjuk untuk mendukung administrasi persidangan. Immanuel menegaskan bahwa penunjukan ini mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim. "Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan terhadap Jokowi, dengan dokter Tifa sebagai terdakwa. Sidang perdana ini menjadi ujian bagi transparansi peradilan di Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan hak publik untuk mengetahui proses hukum dengan kebutuhan menjaga integritas persidangan. Keputusan PN Jaktim untuk membedakan perlakuan antara pengunjung dan media, serta melarang live streaming saat pemeriksaan saksi, menunjukkan upaya pengadilan untuk mematuhi prosedur hukum yang ketat.
Ke depan, publik akan mencermati apakah pembatasan ini dapat mempengaruhi persepsi terhadap keadilan kasus yang sarat muatan politik ini. Akankah transparansi yang dibatasi justru memicu spekulasi, atau justru memperkuat kepercayaan pada proses hukum? Jawabannya akan terungkap seiring bergulirnya sidang-sidang berikutnya.



