Gangguan Sistem Rev360, LCCI Desak Perpanjangan Waktu Pelaporan Pajak Perusahaan
Baca dalam 60 detik
- LCCI meminta perpanjangan satu bulan dan penghapusan denda setelah platform pajak Rev360 mengalami gangguan teknis pada hari batas akhir pelaporan.
- Gangguan sistem yang berlangsung lama menyebabkan ribuan perusahaan di Nigeria gagal menyelesaikan pengisian SPT Tahunan PPh Badan tepat waktu.
- LCCI menekankan bahwa kegagalan platform adalah tanggung jawab otoritas pajak, bukan wajib pajak, dan membutuhkan perbaikan kapasitas sistem ke depan.

Kegagalan sistem pada platform digital perpajakan yang baru diluncurkan memicu kekacauan di kalangan pelaku usaha Nigeria. Kamar Dagang dan Industri Lagos (LCCI) secara resmi meminta otoritas pajak memberikan perpanjangan waktu satu bulan serta pembebasan denda bagi perusahaan yang terdampak gangguan teknis pada platform Rev360.
Dalam pernyataan yang dirilis Rabu lalu, Direktur Jenderal LCCI, Dr. Chinyere Almona, mengungkapkan bahwa platform Rev360 yang baru beroperasi dua bulan mengalami downtime berkepanjangan tepat pada hari terakhir batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan Perusahaan (CIT). Ribuan perusahaan tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT mereka karena sistem tidak dapat diakses, mengalami error validasi, atau gagal saat pengiriman.
Almona menegaskan bahwa meskipun sebagian perusahaan menunggu hingga menit terakhir, kegagalan sistem ini tidak bisa dibebankan kepada wajib pajak. "Ini adalah kegagalan platform, bukan kegagalan wajib pajak," tegasnya. Ia menambahkan bahwa peluncuran sistem digital baru yang berdekatan dengan tenggat waktu pelaporan besar justru mengekspos bisnis pada risiko yang seharusnya bisa dihindari.
Menurut Almona, volume pengguna yang membludak di menit-menit akhir mengungkap kelemahan kapasitas platform. Banyak perusahaan mengalami kegagalan login, kesalahan validasi data, dan ketidakmampuan menyelesaikan pengiriman. LCCI mendesak Nigeria Revenue Service (NRS) untuk segera mengumumkan perpanjangan dan pembebasan denda guna menghindari kepanikan dan kebingungan di kalangan dunia usaha.
Lebih lanjut, LCCI meminta NRS untuk meningkatkan kapasitas dan keandalan platform Rev360 sebelum tenggat waktu pelaporan berikutnya. Almona menekankan bahwa pendekatan regulasi yang hati-hati selama masa transisi ke sistem baru akan membangun kepercayaan wajib pajak dan mendukung kepatuhan sukarela. "Mengadopsi pendekatan regulasi yang hati-hati selama peluncuran platform baru akan membantu membangun kepercayaan di kalangan wajib pajak sambil mendukung kepatuhan," ujarnya.
Insiden ini menjadi pengingat bagi banyak negara, termasuk Indonesia, yang tengah mengadopsi sistem perpajakan digital. Pengalaman Nigeria menunjukkan bahwa peluncuran platform baru tanpa uji beban dan masa transisi yang memadai dapat mengganggu kepatuhan pajak dan merugikan dunia usaha. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak juga terus mengembangkan sistem elektronik seperti e-Filing dan e-Bupot, yang perlu diantisipasi potensi kendala teknisnya.
Ke depan, LCCI berharap NRS segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan. Pertanyaan yang muncul: apakah otoritas pajak Nigeria akan merespons dengan cepat atau justru memperburuk iklim investasi dengan tetap memaksakan denda? Jawabannya akan menentukan apakah sistem perpajakan digital baru ini menjadi solusi atau justru sumber masalah baru bagi perekonomian Nigeria.



