Suap Jabatan dan Kawasan Hutan: Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan.
- Suap jabatan Sekda menggunakan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar yang dibeli secara kredit dengan bantuan pihak ketiga.
- KPK mendalami dugaan pemotongan penghasilan petani untuk memenuhi permintaan suap terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penahanan berlaku mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Selain Suhardiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga ditetapkan sebagai tersangka. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Tipikor sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah. Dua kandidat muncul: Fahdiansyah, Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR. Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi, dan ia pun terpilih sebagai Sekda.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil seharga Rp2,05 miliar di showroom Jabodetabek secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan. Ardiles, yang juga direktur PT Mitra Ideal Consultant, diduga membantu Zulkarnain agar terus mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Buktinya, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 senilai Rp1,2 miliar, serta proyek lain pada 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pola suap ini menunjukkan eskalasi nilai yang signifikan. "Dari mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR, naik menjadi Land Cruiser Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7). Taufik menambahkan bahwa skema kredit seolah mengunci jabatan Zulkarnain agar aman selama periode cicilan berlangsung.
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Meskipun wewenang pelepasan hutan ada di Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis. Uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani di Kuansing. "Penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya," kata Taufik. KPK masih mendalami apakah aliran dana tersebut juga mengalir ke pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sektor kehutanan dan birokrasi daerah terhadap praktik korupsi. Dengan nilai suap yang terus meningkat dan modus kredit yang mengikat, KPK dihadapkan pada tantangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah praktik serupa terjadi di daerah lain, dan bagaimana pengawasan terhadap pelepasan kawasan hutan dapat diperketat agar tidak disalahgunakan.



