Krisis Suksesi Kekaisaran Jepang: Reformasi Hukum Tak Sentuh Hak Takhta Perempuan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang mengajukan RUU perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang memungkinkan adopsi anggota laki-laki dari cabang keluarga mantan bangsawan dan mengizinkan perempuan mempertahankan status kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa.
- RUU ini tidak mengubah aturan suksesi yang hanya mengakui pewaris laki-laki dari garis patrilineal, sehingga Putri Aiko—putri Kaisar Naruhito—tetap tidak bisa naik takhta.
- Meski 83 persen publik Jepang mendukung monarki perempuan, Perdana Menteri Sanae Takaichi menilai waktu belum tepat untuk memperdebatkan suksesi setelah generasi Pangeran Hisahito.

Jepang kembali bergulat dengan persoalan suksesi kekaisaran yang kian mendesak seiring menyusutnya jumlah anggota keluarga kekaisaran. Rancangan undang-undang yang diajukan kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi ke parlemen pada Selasa (1/7) lalu menawarkan solusi parsial: memperluas keluarga kekaisaran melalui adopsi laki-laki dari cabang mantan bangsawan, namun tetap menutup pintu bagi perempuan untuk mewarisi Takhta Krisan.
Dalam sistem monarki turun-temurun tertua di dunia itu, suksesi hanya diakui bagi keturunan patrilineal—mereka yang lahir dari garis ayah yang merupakan kaisar. Tradisi ini, menurut Takaichi, merupakan fondasi otoritas dan legitimasi kaisar. "Fakta sejarah yang tak tertandingi bahwa garis kekaisaran telah dipertahankan melalui garis laki-laki selama 126 generasi adalah dasar otoritas dan legitimasi kaisar," ujarnya di hadapan anggota partai penguasa.
Saat ini hanya ada tiga pewaris Kaisar Naruhito (66): adiknya, Putra Mahkota Fumihito (60); keponakannya, Pangeran Hisahito (19); dan pamannya, Pangeran Hitachi (90). Dengan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang kini hanya 16 orang—turun drastis dari 67 pada 1947 setelah 51 anggota dari 11 cabang mantan keluarga bangsawan dikeluarkan—kekhawatiran akan kelangsungan monarki kian nyata.
RUU yang diajukan kabinet Takaichi mengusulkan dua perubahan utama. Pertama, keturunan laki-laki dari garis laki-laki cabang mantan keluarga bangsawan yang berusia 15 tahun ke atas, belum menikah, dan tidak memiliki anak dapat diadopsi ke dalam keluarga kekaisaran. Mereka yang diadopsi tidak memiliki hak suksesi, tetapi keturunan mereka kelak bisa menjadi pewaris. Kedua, anggota perempuan keluarga kekaisaran yang menikah dengan rakyat biasa diizinkan mempertahankan status kekaisaran mereka—meski suami dan anak-anak mereka tidak otomatis menjadi anggota keluarga kekaisaran.
Langkah ini menuai kritik dari kalangan oposisi dan pegawai Istana. Seorang pejabat senior Badan Rumah Tangga Kekaisaran mengungkapkan keraguan: "Mereka seharusnya tetap tinggal setelah menikah untuk mendukung aktivitas keluarga kekaisaran, namun mereka akan berakhir dengan status baru yang seperti berada di antara anggota keluarga kekaisaran dan warga biasa." Sementara itu, Aliansi Reformasi Sentris mempersoalkan ketidakutuhan keluarga karena pasangan dan anak dari anggota perempuan tetap menjadi warga biasa.
Perdebatan ini memiliki resonansi tersendiri bagi Indonesia, yang juga memiliki tradisi monarki di beberapa daerah seperti Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta. Di Yogyakarta, aturan suksesi sempat menjadi isu hangat ketika Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan putri sulungnya sebagai pewaris, memicu perdebatan tentang gender dalam kepemimpinan tradisional. Jepang, dengan sistem patriarkal yang kental, menunjukkan bahwa perubahan hukum tak selalu sejalan dengan perubahan sosial. Meski 83 persen publik Jepang mendukung monarki perempuan—seperti yang terungkap dalam survei Kyodo News—pemerintah memilih jalan aman dengan tidak mengubah aturan suksesi.
"Waktunya belum matang untuk memperdebatkan periode setelah generasi Pangeran Hisahito," kata Takaichi, menandai keengganan membuka diskusi tentang kemungkinan kaisar dari garis perempuan.
Sejarah mencatat, dari 126 kaisar Jepang, delapan di antaranya adalah perempuan dalam sepuluh masa pemerintahan, termasuk Permaisuri Suiko dan Jito. Namun, mereka semua mewarisi takhta dari ayah mereka, bukan dari ibu. Inggris, Swedia, dan Norwegia telah mengubah sistem suksesi menjadi setara gender, tetapi Jepang tampaknya masih enggan mengikuti jejak itu. RUU yang diajukan juga menyebutkan bahwa sistem ini akan ditinjau setiap 30 tahun jika diperlukan, menunjukkan bahwa perubahan fundamental mungkin masih jauh.
Pertanyaan yang tersisa: akankah ada laki-laki yang bersedia meninggalkan karier yang telah dibangun untuk diadopsi ke dalam keluarga kekaisaran? Seorang pegawai yang dekat dengan salah satu cabang keluarga kekaisaran meragukan hal itu. Di tengah tekanan demografis dan tuntutan publik, Jepang mungkin harus segera memutuskan apakah tradisi patrilineal layak dipertahankan dengan risiko kekosongan pewaris, atau membuka jalan bagi perubahan yang lebih radikal.



