Malaysia Wajibkan E-Wallet Ganti Rugi Korban Penipuan dalam 7 Hari
Baca dalam 60 detik
- Penyedia dompet digital di Malaysia harus membayar kompensasi penuh kepada korban scam dalam tujuh hari kerja jika lalai menerapkan langkah pencegahan Bank Negara.
- Kebijakan ini berlaku meskipun kerugian sebagian disebabkan kelalaian pengguna, menekankan tanggung jawab penyedia layanan.
- Langkah ini berhasil mencegah transaksi curang senilai RM1,2 miliar tahun lalu dan meningkatkan kompensasi korban sebesar 26%.

Pemerintah Malaysia mewajibkan penyedia dompet digital (e-wallet) untuk memberikan kompensasi penuh kepada korban penipuan dalam waktu tujuh hari kerja jika mereka gagal menerapkan langkah-langkah pencegahan yang ditetapkan Bank Negara Malaysia (BNM). Perdana Menteri merangkap Menteri Keuangan, Anwar Ibrahim, menegaskan aturan ini berlaku bahkan ketika kerugian sebagian disebabkan oleh kelalaian pengguna.
Dalam jawaban tertulis di parlemen, Anwar menyatakan bahwa BNM bersama lembaga terkait dan sektor swasta telah menjalankan program kesadaran publik secara berkelanjutan. โUpaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dan Bank Negara dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan akuntabilitas penyedia layanan pembayaran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan transaksi digital di Malaysia,โ ujarnya.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan anggota parlemen Roy Angau Gingkoi yang menanyakan rencana pemerintah memperkuat mekanisme perlindungan dan kompensasi bagi korban penipuan transaksi e-wallet dan pembayaran online. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan terhadap ekonomi digital yang tumbuh pesat di Malaysia.
Untuk pencegahan, BNM mewajibkan lembaga perbankan dan penerbit uang elektronik menerapkan berbagai persyaratan regulasi. Ini termasuk metode autentikasi transaksi yang diperkuat, masa tenggang untuk transaksi berisiko tinggi, pengikatan perangkat ke satu perangkat terdaftar, hotline penipuan khusus, dan fitur โkill switchโ yang memungkinkan pengguna membekukan akun segera saat dicurigai terjadi penipuan.
Dari sisi penegakan, Anwar menjelaskan bahwa Pusat Respons Penipuan Nasional (NSRC) dibentuk sebagai inisiatif multi-lembaga untuk mengoordinasikan respons cepat terhadap penipuan keuangan online. Kemampuan NSRC dalam melacak dan membekukan dana juga ditingkatkan melalui Portal Penipuan Nasional yang mengotomatiskan proses pelacakan dana untuk mempercepat deteksi dan pembekuan transaksi mencurigakan.
Kerangka kerja bank sentral juga mencakup kasus tanggung jawab bersama antara bank dan nasabah, di mana kompensasi ditentukan berdasarkan tingkat kelalaian masing-masing pihak. Jika nasabah tidak setuju dengan keputusan bank, mereka dapat mengajukan banding melalui Layanan Ombudsman Pasar Keuangan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi referensi penting mengingat maraknya kasus penipuan digital di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terus mendorong perlindungan konsumen, namun belum ada aturan spesifik yang mewajibkan penyedia dompet digital mengganti rugi korban dalam waktu singkat. Langkah Malaysia bisa menjadi preseden bagi penguatan regulasi serupa di Indonesia.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pengawasan BNM dan kesiapan penyedia e-wallet mematuhi aturan. Pertanyaan yang muncul: apakah Indonesia akan mengikuti jejak Malaysia dengan menerapkan sanksi serupa bagi penyedia dompet digital yang lalai?



