India Perketat Aturan Platform Pesan: Telegram, Signal, dan WhatsApp Kena Somasi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah India mengirimkan pemberitahuan kepada Telegram dan Signal untuk menjelaskan perlindungan pengguna dari penyalahgunaan fitur nama pengguna yang tidak menampilkan nomor telepon.
- Langkah ini merupakan eskalasi pengawasan platform digital India, setelah sebelumnya memblokir Telegram dan memerintahkan WhatsApp menunda fitur serupa.
- Kelompok pegiat digital mengecam tindakan tersebut sebagai jaring pengawasan yang tidak berdasar hukum dan mengancam kebebasan berekspresi.

Pemerintah India kembali memperketat pengawasan terhadap platform pesan instan. Kali ini, Kementerian Teknologi Informasi India mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Telegram dan Signal, menuntut penjelasan mengenai mekanisme perlindungan pengguna dari potensi penyalahgunaan fitur yang memungkinkan interaksi tanpa menampilkan nomor telepon. Langkah ini menjadi babak baru dalam ketegangan antara New Delhi dan perusahaan teknologi global.
Menurut sumber pemerintah India yang enggan disebutkan namanya, pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada Kamis lalu. Telegram dan Signal diminta merinci langkah-langkah yang mereka ambil untuk mencegah peniruan identitas dan kejahatan siber yang difasilitasi oleh fitur nama pengguna (username). Fitur ini memang dirancang untuk memberikan privasi lebih, namun di sisi lain membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi secara anonim.
Pemberitahuan ini bukanlah yang pertama. Sehari sebelumnya, Kementerian IT India juga mengarahkan WhatsApp untuk membekukan rencana peluncuran fitur username serupa dan memberikan justifikasi dalam waktu tiga hari, atau menghadapi tindakan regulasi. Telegram sendiri sempat diblokir sementara di India pada bulan lalu. Pola ini menunjukkan pergeseran strategi pemerintah dari pemblokiran aplikasi secara keseluruhan menjadi pengawasan fitur demi fitur.
Pemerintah India berargumen bahwa anonimitas yang diberikan oleh username dapat meningkatkan risiko penipuan online, phishing, penipuan penculikan digital, dan serangan peniruan identitas. Perdana Menteri Narendra Modi memang dikenal kerap bersitegang dengan platform teknologi. Sebelumnya, pemerintah India berselisih dengan X milik Elon Musk terkait perintah penghapusan konten, dan pada Februari lalu memperketat aturan yang mewajibkan platform menghapus konten yang ditandai pemerintah dalam waktu tiga jam, turun dari 36 jam sebelumnya.
Langkah India ini menuai kritik dari pegiat hak digital. Internet Freedom Foundation (IFF), sebuah kelompok advokasi, mendesak Kementerian IT untuk menarik ketiga pemberitahuan tersebut. IFF menilai bahwa pemberitahuan kepada Signal, yang banyak digunakan oleh jurnalis dan aktivis, secara langsung menyerang hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. "Ini adalah jaring pengawasan yang semakin meluas dan tidak memiliki dasar hukum," demikian pernyataan IFF.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara keamanan siber dan privasi. Regulasi serupa di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik, juga mewajibkan platform untuk menyediakan mekanisme pelaporan dan perlindungan pengguna. Namun, pendekatan India yang lebih agresif bisa menjadi preseden yang diikuti negara lain, termasuk di Asia Tenggara. Platform seperti Telegram dan Signal memiliki basis pengguna yang signifikan di Indonesia, terutama di kalangan aktivis dan jurnalis yang mengandalkan enkripsi ujung-ke-ujung. Jika Indonesia mengadopsi langkah serupa, bukan tidak mungkin akan muncul ketegangan antara kebebasan berekspresi dan upaya pemberantasan kejahatan siber.
Ke depannya, pertanyaan besarnya adalah apakah platform-platform ini akan mematuhi permintaan India atau justru mengambil sikap hukum. Telegram dan Signal sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, WhatsApp masih dalam tenggat waktu tiga hari untuk memberikan justifikasi. Jika India terus memperluas pengawasan fitur, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang regulasi baru yang mengubah cara platform pesan instan beroperasi di negara demokrasi terbesar di dunia ini.



