Raksasa Keuangan Global Bersatu: 140 Perusahaan Luncurkan Stablecoin OUSD, Ancaman Baru bagi USDT dan USDC
Baca dalam 60 detik
- Open Standard merilis OUSD, stablecoin berbasis konsorsium yang melibatkan 140 perusahaan termasuk Visa, Mastercard, BlackRock, dan Coinbase, dengan skema bagi hasil cadangan.
- Model kolaboratif ini memungkinkan mitra berbagi pendapatan cadangan, menggeser dominasi penerbit tunggal seperti Tether dan Circle, serta berpotensi mempercepat adopsi pembayaran on-chain.
- Regulasi kripto Inggris yang final pada 2027 dan tekanan kompetitif dari OUSD dapat memicu perubahan peta persaingan stablecoin global, termasuk dampak bagi pasar Indonesia.

Lebih dari 140 perusahaan raksasa lintas sektor keuangan dan teknologi bergabung dalam konsorsium yang meluncurkan Open USD (OUSD), sebuah stablecoin berbasis dolar AS yang dirancang untuk pembayaran global. Inisiatif ini, yang diumumkan pada Selasa lalu oleh Open Standard, menandai babak baru dalam persaingan pasar stablecoin dengan menawarkan model bagi hasil cadangan kepada para mitra.
Konsorsium ini mencakup nama-nama besar seperti Visa, Mastercard, BlackRock, dan Coinbase. Tidak seperti stablecoin konvensional yang penerbitnya menikmati sendiri pendapatan dari cadangan, OUSD mengoperasikan skema konsorsium di mana institusi peserta berbagi imbal hasil cadangan dan pendapatan terkait. Langkah ini secara fundamental mengubah struktur industri dari dominasi penerbit tunggal menuju sistem distribusi pendapatan yang lebih kolaboratif.
Model baru ini dipandang sebagai ancaman kompetitif langsung bagi USDT milik Tether dan USDC milik Circle. Dengan memberikan insentif ekonomi yang kuat kepada mitra—mulai dari platform pembayaran, manajer aset, hingga bursa kripto—OUSD berpotensi menciptakan efek jaringan yang mempercepat adopsi. Sejumlah analis menilai bahwa jika model ini berhasil, ia dapat mengikis pangsa pasar dua pemain dominan yang selama ini menguasai lebih dari 80% pasar stablecoin.
Di sisi regulasi, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) baru saja merilis kerangka regulasi final untuk aset kripto, termasuk aturan jelas mengenai persyaratan modal, penyalahgunaan pasar, dan stablecoin. Meskipun kerangka ini baru akan berlaku pada Oktober 2027, kejelasan ini dinilai penting untuk mengurangi risiko regulasi bagi bisnis kripto di Inggris. Salah satu ketentuan yang menonjol adalah persyaratan posisi risiko bersih sebesar 40% untuk platform perdagangan, yang diperkirakan akan meningkatkan biaya operasional namun juga memperkuat perlindungan investor.
Bagi Indonesia, perkembangan ini membawa implikasi strategis. Sebagai negara dengan adopsi kripto yang tinggi—peringkat kedua dalam Global Crypto Adoption Index 2023—perubahan lanskap stablecoin global dapat memengaruhi pilihan pengguna dan regulator di Tanah Air. OUSD yang menawarkan bagi hasil kepada mitra berpotensi menarik minat perusahaan fintech dan perbankan Indonesia yang ingin mendiversifikasi pendapatan. Namun, model konsorsium juga menuntut kesiapan infrastruktur dan kepatuhan regulasi yang ketat, terutama mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia masih dalam proses penyusunan aturan aset digital.
Sementara itu, pasar kripto secara keseluruhan sedang mengalami koreksi. Kapitalisasi pasar total turun 1,81% menjadi 2,11 triliun dolar AS, dengan Bitcoin melemah 1,37% ke 58.400 dolar AS. Ethereum relatif stabil. Sektor Real-World Asset (RWA) dan SocialFi justru mencatat kenaikan tipis sekitar 1%, menunjukkan bahwa investor mulai beralih ke aset yang memiliki keterkaitan dengan ekonomi riil.
Kehadiran OUSD bisa menjadi katalis bagi transformasi pasar stablecoin yang lebih inklusif dan terdistribusi. Pertanyaan besarnya: akankah model konsorsium ini mampu mengatasi tantangan likuiditas dan kepercayaan yang selama ini menjadi keunggulan USDT dan USDC? Atau justru akan memicu fragmentasi pasar yang memperumit adopsi massal? Jawabannya mungkin baru terlihat dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan implementasi regulasi dan respons pasar.



