Kripto Kuasai Kancah Politik AS: Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Pemilu 2026
Baca dalam 60 detik
- Perusahaan kripto telah mengeluarkan 189 juta dolar AS untuk memengaruhi pemilu paruh waktu AS 2026, melampaui pengeluaran siklus sebelumnya.
- Lebih dari sepertiga sumbangan korporasi untuk pemilu tahun ini berasal dari industri kripto, menjadikannya penyumbang korporasi terbesar.
- Dorongan regulasi pro-kripto di Kongres AS terancam mandek karena penolakan Partai Demokrat, sementara Indonesia perlu mencermati dampak kebijakan ini terhadap pasar aset digital global.

Industri mata uang kripto kembali menunjukkan taringnya di panggung politik Amerika Serikat. Sebuah laporan terbaru dari Public Citizen, organisasi advokasi konsumen, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan kripto telah menggelontorkan dana sebesar 189 juta dolar AS—setara lebih dari Rp3 triliun—untuk memengaruhi pemilu paruh waktu 2026. Angka ini melampaui total pengeluaran mereka pada siklus pemilu sebelumnya, menandai eskalasi pengaruh sektor yang sempat dianggap pinggiran ini.
Laporan yang dirilis pada akhir Juni itu mencatat bahwa lebih dari sepertiga dari seluruh sumbangan korporasi untuk pemilu November mendatang dan pemilihan pendahuluan sebelumnya berasal dari industri kripto. Dengan pencapaian ini, sektor aset digital resmi menjadi penyumbang korporasi terbesar dalam kontestasi politik AS, menggeser sektor-sektor tradisional seperti energi dan farmasi. Pada siklus 2024, kripto telah menjadi donor korporasi teratas dengan sumbangan 170 juta dolar AS, dan banyak kandidat Kongres yang didukungnya berhasil memenangkan kursi.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Perusahaan-perusahaan di bidang kecerdasan buatan (AI), teknologi besar, dan taruhan daring juga ikut mengucurkan dana besar. Jika digabung dengan kripto, total pengeluaran sektor-sektor tersebut mencapai 294 juta dolar AS untuk pemilu 2026. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dan sepertiga kursi Senat akan diperebutkan pada November mendatang, menjadikan pemilu ini ajang pembuktian kekuatan uang korporasi.
Rick Claypool, direktur riset Public Citizen dan penulis laporan tersebut, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan peran uang korporasi yang semakin dominan dalam politik AS. "Uang korporasi memainkan peran yang lebih besar dari sebelumnya dalam pemilu kita, dan terus meluas," ujarnya. Organisasi itu melacak pengeluaran melalui komite aksi politik (PAC) yang mengumpulkan dana dari donor untuk mendukung kampanye kandidat atau tujuan politik tertentu.
Investasi politik kripto bukan tanpa hasil. Pada 2024, industri ini berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang menciptakan kerangka kerja federal untuk stablecoin—token kripto yang dipatok pada dolar AS. Undang-undang tersebut mendapat dukungan bipartisan di DPR dan Senat. Kini, sektor itu mendorong undang-undang lanjutan yang dikenal sebagai Clarity Act, yang bertujuan menciptakan regulasi komprehensif untuk mata uang kripto. Perusahaan kripto menyebut undang-undang ini krusial bagi masa depan aset digital AS dan untuk memperbaiki masalah fundamental yang mereka hadapi.
Namun, nasib Clarity Act masih menggantung. RUU tersebut mandek di Senat, dan belum jelas apakah akan disahkan sebelum pemilu. Analis memperkirakan jika Senat gagal meloloskan tahun ini, undang-undang itu tidak akan menjadi hukum dalam waktu dekat. Sebagian besar anggota Partai Demokrat menentangnya karena dinilai tidak cukup mencegah politisi—termasuk Presiden Donald Trump—untuk mengambil keuntungan dari usaha kripto. Trump, yang selama kampanye gencar merayu dana kripto dan keluarganya meraup untung dari token mereka sendiri, menjadikan reformasi kripto sebagai prioritas dalam masa jabatan keduanya. Gedung Putih disebut-sebut terus mendorong pengesahan RUU tersebut.
Bagi Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Sebagai negara dengan jumlah investor kripto yang terus bertambah—mencapai jutaan orang—kebijakan AS terhadap aset digital akan berdampak langsung pada pasar global. Jika AS berhasil menciptakan kerangka regulasi yang jelas, arus modal dan inovasi bisa mengalir deras, mempengaruhi harga dan adopsi kripto di Tanah Air. Sebaliknya, jika regulasi mandek, ketidakpastian akan terus membayangi. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengambil pelajaran dari pengalaman AS dalam mengatur industri yang sarat kepentingan politik ini?



