DPR AS Loloskan Undang-Undang Perlindungan Anak di Dunia Maya
Baca dalam 60 detik
- House of Representatives AS mengesahkan Kids Internet and Digital Safety Act dengan dukungan bipartisan, mewajibkan platform daring menyediakan fitur perlindungan anak.
- RUU ini menjadi upaya pertama DPR mengatur keamanan anak di internet, sementara Senat telah lebih dulu mengesahkan versi lebih ketat dengan kewajiban 'duty of care'.
- Perbedaan standar antara DPR dan Senat berpotensi memicu deadlock, sementara tekanan publik terhadap platform media sosial terus meningkat.

House of Representatives Amerika Serikat akhirnya mengambil langkah konkret melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya. Dalam pemungutan suara pada Senin (29/6), DPR mengesahkan Kids Internet and Digital Safety Act (KIDSA) dengan perolehan 267 suara mendukung dan 117 menolak. RUU ini mewajibkan platform online—mulai dari media sosial hingga layanan streaming—menyediakan mekanisme bagi anak untuk membatasi fitur adiktif serta menerapkan kebijakan pencegahan eksploitasi seksual.
Langkah DPR ini merupakan respons terhadap gelombang kritik publik yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan teknologi atas dampak buruk platform terhadap kesehatan mental anak. Sejumlah riset menunjukkan bahwa algoritma rekomendasi dan fitur notifikasi tanpa batas berkontribusi pada peningkatan kecemasan, depresi, dan gangguan tidur di kalangan remaja. Tak heran, tekanan bipartisan pun menguat: 117 suara penolakan mayoritas berasal dari kalangan yang menilai regulasi ini belum cukup ketat.
KIDSA menjadi tonggak pertama DPR dalam mengatur keselamatan anak di ranah digital sejak Senat mengesahkan Kids Online Safety Act (KOSA) pada 2024 dengan skor nyaris bulat 91-3. Perbedaan mendasar antara kedua RUU terletak pada konsep 'duty of care' yang diadopsi Senat. KOSA mewajibkan perusahaan media sosial memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengguna muda dari bahaya, sementara versi DPR hanya meminta platform menyediakan alat kontrol opsional.
Ketegangan kini bergeser ke Senat. Senator Marsha Blackburn dari Partai Republik, salah satu arsitek KOSA, tengah bernegosiasi dengan Gedung Putih untuk menyatukan kedua versi RUU. Jika gagal mencapai kompromi, undang-undang perlindungan anak bisa kembali mandek—sebuah skenario yang sudah sering terjadi di Kongres AS. Sementara itu, perusahaan seperti Meta, TikTok, dan YouTube diam-diam melobi agar regulasi tidak terlalu membebani operasional mereka.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Meski belum ada undang-undang serupa yang komprehensif, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan aturan tentang perlindungan anak di ruang digital melalui Permenkominfo No. 5/2020. Namun, implementasinya masih lemah: platform global kerap hanya menyediakan fitur keamanan dasar tanpa kewajiban hukum yang mengikat. Jika AS berhasil menerapkan 'duty of care', tekanan terhadap pemerintah Indonesia untuk mengadopsi standar serupa bisa meningkat—terutama mengingat pengguna internet anak di Indonesia mencapai lebih dari 30 juta jiwa.
Pertanyaan besarnya: akankah Kongres AS mampu menjembatani perbedaan antara versi DPR yang lunak dan versi Senat yang keras? Atau justru platform digital akan memanfaatkan celah ini untuk menunda perubahan? Yang jelas, sorotan publik terhadap keamanan anak di dunia maya tidak akan surut—dan tekanan itu hanya akan bertambah.



