Menteri Pigai Tolak Keadilan Restoratif untuk Taufik Hidayat: Ini Bukan Pelanggaran Ringan
Baca dalam 60 detik
- Menteri HAM Natalius Pigai secara tegas menolak penerapan restorative justice dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan di Bandung.
- Pigai menilai tindakan tersebut telah mencederai harkat dan martabat manusia, serta menuntut proses hukum berjalan tanpa kompromi untuk memberikan efek jera.
- Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan, dan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum HAM di Indonesia.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak tegas penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pigai menilai perkara ini masuk dalam kategori pelanggaran berat yang tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (29/6), Pigai menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. "Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujarnya. Menurut Pigai, dugaan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah mencederai harkat dan martabat manusia, sehingga negara wajib hadir memberikan keadilan.
Kementerian HAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Barat, menjadi salah satu instansi pertama yang turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus ini. Pigai menekankan bahwa negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan, terutama karena dampak dari tindakan tersebut tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarganya dan masyarakat luas, khususnya perempuan yang menjadi kelompok rentan.
Pigai juga mengingatkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang wajib dilindungi negara melalui berbagai lembaga, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian HAM. "Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," tegasnya. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan rasa keadilan korban dan keluarganya, bukan semata-mata penilaian pihak lain.
Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat, namun hingga kini belum merinci lokasi dan waktu penangkapan. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan hanya menyatakan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Bandung Raya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kekerasan berkepanjangan yang baru terungkap setelah korban ditemukan di rumah sakit.
Penolakan Pigai terhadap restorative justice menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan mediasi. Pertanyaannya, akankah penegakan hukum ini berjalan konsisten hingga memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan?



