Kebakaran TPA Jatiwaringin: Walhi Sebut Bencana Akibat Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Baca dalam 60 detik
- Walhi menyatakan kebakaran di TPA Jatiwaringin yang meluas hingga 15 hektare merupakan dampak langsung dari praktik open dumping yang masih berlangsung.
- Lebih dari 150 warga dilaporkan menderita ISPA akibat asap kebakaran, sementara TPA menerima hingga 2.700 ton sampah per hari.
- Walhi mengkritik wacana pembangunan PSEL sebagai solusi palsu dan mendesak pengurangan sampah dari sumber serta pemilahan yang ketat.

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026, bukanlah sekadar musibah biasa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai peristiwa ini merupakan bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus diabaikan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut data yang dihimpun, api telah menghanguskan lebih dari 15 hektare area TPA dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga sekitar. Walhi menegaskan bahwa kebakaran ini adalah konsekuensi logis dari praktik open dumping yang masih dipertahankan, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mewajibkan penghentian metode tersebut sejak 2013.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengungkapkan bahwa selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan sampah organik menumpuk tanpa pengolahan, kebakaran semacam ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. "Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/7).
TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Angka itu baru mencakup 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan yang ada. Walhi mencatat bahwa kebakaran ini melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah, termasuk penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan serta longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang.
Wahyu menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan solusi palsu. Ia secara khusus mengkritik wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dinilai justru menyesatkan. "Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana," tegasnya.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya. Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka: akankah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, benar-benar mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara fundamental, atau hanya akan kembali merespons dengan tindakan darurat yang temporer?



