Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel ke Polisi, Akui Endorse Dua Tahun Lalu
Baca dalam 60 detik
- Selebgram Awkarin mengembalikan uang saku yang diterima dari Hanania Travel saat diperiksa sebagai saksi kasus penipuan umrah di Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum menyebut hubungan dengan Hanania Group bersifat barter: fasilitas umrah ditukar dengan 12 unggahan Instagram, bukan transaksi tunai.
- Polisi telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka; dana jemaah diduga digunakan untuk membayar influencer dan keperluan lain.

Selebgram Karin Novilda, yang dikenal sebagai Awkarin, menyerahkan sejumlah uang saku yang diterimanya dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin (29/6). Pengembalian itu dilakukan usai ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan biro perjalanan tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, Awkarin menjawab 33 pertanyaan dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Artahsasta, menegaskan bahwa kliennya memang menerima uang saku dari Hanania Group, namun dana tersebut telah dikembalikan dan diserahkan kepada penyidik untuk disita. โPada kesempatan hari ini, klien kami telah memberikan kembali uang saku kepada penyidik,โ ujarnya.
Artahsasta menjelaskan bahwa hubungan antara Awkarin dan Hanania Group bersifat natura atau imbalan jasa non-tunai, yang ia sederhanakan sebagai sistem barter. โHanania Group memberikan fasilitas umrah, dan sebagai imbalannya, Ibu Karin melakukan posting daily story di Instagram. Dari penelusuran kami, ada 12 unggahan: 9 foto dan 3 video reels,โ paparnya. Awkarin membenarkan bahwa kerja sama endorsement itu terjadi sekitar dua tahun lalu, bukan baru-baru ini seperti yang banyak dikira publik.
Awkarin menyatakan kedatangannya ke polisi bertujuan meluruskan informasi dan membantu pengungkapan kasus. โAku datang karena mau kerja sama dengan pihak kepolisian agar para korban bisa mendapatkan hak-haknya kembali dan keadilan yang harus mereka dapatkan,โ katanya. Ia berharap keterangannya dapat mempercepat proses hukum dan pemulihan dana jemaah.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Farhan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 serta 607 KUHP tentang penggelapan. Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa dana yang disetor calon jemaah tidak seluruhnya digunakan untuk keberangkatan umrah, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk membayar sejumlah influencer untuk promosi paket umrah.
Selain Awkarin, polisi juga telah memeriksa beberapa figur publik lain, seperti Keanu Angelo, pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Paula Verhoeven, serta Praz Teguh. Keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan pola promosi yang digunakan Hanania Group.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, terutama yang menggunakan influencer sebagai alat promosi. Pertanyaan besarnya, apakah praktik serupa juga terjadi di biro perjalanan lain, dan bagaimana pengawasan otoritas terhadap penggunaan dana jemaah?



