Skandal Identitas Ganda di Konferensi Denmark: Integritas Riset Indonesia Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Empat peneliti Indonesia diduga melakukan pemalsuan identitas dan data di konferensi ISPPD-14 di Kopenhagen, memicu investigasi dari BRIN dan Kementerian Pendidikan Tinggi.
- Kasus ini mengungkap celah sistemik dalam pengawasan riset di Indonesia, termasuk tekanan publikasi dan minimnya dukungan dana yang mendorong praktik tidak etis.
- Jika terbukti, reputasi akademisi Indonesia di kancah global terancam, sementara publik dalam negeri bisa semakin skeptis terhadap kebijakan berbasis bukti.

Seorang peneliti Indonesia di Universitas Oxford, Wa Ode Dwi Daningrat, mencium kejanggalan saat menghadiri konferensi ilmiah di Kopenhagen, Denmark, pada Mei lalu. Dalam satu sesi, ia melihat seorang peserta wanita berganti identitas tiga kali dalam waktu singkat—dari Riana Dwi Kurniawati menjadi Dimas Fajar Prasetyo, lalu Prihantini—dan gagal menjawab pertanyaan dasar tentang riset yang dipresentasikan. Temuan ini kini menjadi bumerang bagi sistem akademik Indonesia.
Otoritas Indonesia, melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, telah memeriksa empat individu yang diduga terlibat: Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati. Menteri Brian Yuliarto bahkan telah melibatkan aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku dengan sanksi pidana. “Kami ingin kasus ini menjadi efek jera,” ujarnya, Sabtu (27/6), seperti dikutip Detik.
Skandal ini bermula ketika Wa Ode melihat seorang wanita menggunakan name tag berbeda dalam dua presentasi berjarak sepuluh menit di konferensi International Society on Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD-14). Nama Dimas Fajar Prasetyo—yang jelas-jelas maskulin—dipakai oleh wanita yang sama. Kecurigaan semakin kuat saat Prihantini, yang menggantikan Riana, tidak mampu menjelaskan data penelitiannya dan mengaku bahwa semua materi “dihasilkan” oleh Rifaldy Fajar, yang bahkan tidak tercantum sebagai penulis.
Investigasi warganet di media sosial menemukan indikasi praktik serupa di puluhan konferensi internasional lain. Salah satu unggahan menunjukkan tangkapan layar yang diklaim milik Rifaldy, di mana ia menyombongkan diri telah menempuh lebih dari 200 penerbangan dalam dua tahun. Jika benar, setiap perjalanan kemungkinan didanai oleh travel grant yang seharusnya untuk peneliti muda dari negara berpenghasilan rendah. “Ini berarti puluhan kesempatan bagi peneliti Indonesia yang tulus telah direbut,” kata Ida Bagus Mandela Brasica, peneliti matematika iklim Universitas Exeter yang ikut mengungkap kasus ini.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2024, Kumba Digdowiseiso, mantan dekan Universitas Nasional, dikritik karena memproduksi 160 makalah dalam setahun—jumlah yang tidak wajar. Tahun lalu, 17 profesor di Universitas Lambung Mangkurat dicabut gelarnya karena pelanggaran integritas. Namun, skandal Kopenhagen dinilai lebih sistemik. “Ini penyakit struktural, bukan sekadar kesalahan individu,” tegas Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). “Dosen dipaksa menjadi ‘buruh kredit poin’ dalam ekosistem yang tidak rasional.”
Tekanan publikasi tanpa dukungan dana yang memadai disebut sebagai akar masalah. Ida Bagus menjelaskan, dosen dituntut menghasilkan riset bereputasi internasional setiap enam bulan, namun hibah pemerintah langka dan birokrasinya rumit. “Kesenjangan antara ekspektasi dan sumber daya membuat sebagian peneliti merasa tak punya pilihan selain memotong jalan,” katanya. Praktik “penulis tamu”—mencantumkan nama senior tanpa kontribusi—juga sudah dinormalisasi, mengaburkan batas etika.
Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan (AI) memperparah masalah. Rifaldy disebut mengaku memakai AI untuk memalsukan data. Dika Sembiring, peneliti hukum di University of Western Australia, menilai AI bukan penyebab, melainkan “mempermurah kecurangan”. “Dulu, membuat data palsu yang meyakinkan butuh keahlian dan waktu. AI menghilangkan hambatan itu,” ujarnya. BRIN saat ini tengah menyusun pedoman nasional penggunaan AI dalam riset, mewajibkan peneliti mendeklarasikan penggunaan teknologi tersebut.
Jika tidak ditangani serius, reputasi akademisi Indonesia di mata internasional bisa tercoreng. Wa Ode mengingatkan, “Bahaya terbesar bukanlah kasus ini sendiri, melainkan jika diabaikan atau dianggap biasa.” Pertanyaan besarnya: akankah Indonesia mampu membangun sistem yang membuat kejujuran menjadi pilihan rasional, bukan sekadar menghukum pelaku?



