Bali Jadi Markas Judi Online Internasional: 35 WN India Didakwa
Baca dalam 60 detik
- Tiga puluh lima warga India diadili di Denpasar karena menjalankan pusat judi daring dari dua vila mewah di Badung dan Tabanan.
- Jaringan ini terafiliasi dengan perusahaan induk di Dubai, menawarkan permainan seperti sepak bola dan poker dengan deposit minimal Rp18.751.
- Kasus ini mengungkap celah pengawasan siber dan imigrasi di Bali yang rawan disalahgunakan sebagai basis operasi ilegal global.

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana terhadap 35 warga negara India yang didakwa menjalankan perusahaan judi online berskala internasional dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali, Senin (29/6).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Ni Made N. Lumisensi, dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat umum dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Praktik ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026 dan menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi menggunakan nomor kontak India.
Penelusuran mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Pada 3 Februari 2026, penyidik menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan 17 orang. Pengembangan kasus membawa polisi ke vila kedua di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, yang menyimpan 18 orang lainnya. Total 35 WN India kini menjadi terdakwa.
Dalam struktur operasional, terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator yang mengatur penyediaan laptop, ponsel, jaringan internet, dan pembagian tugas. Para operator dibagi menjadi tiga fungsi: operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), dan administrator yang mempromosikan situs melalui media sosial. Seluruh transaksi menggunakan mata uang rupee India, dengan saldo dikonversi menjadi koin (1 koin = 1 rupee) untuk taruhan.
Jaksa mengungkapkan bahwa jaringan ini berpusat di Dubai. Para terdakwa direkrut oleh perusahaan induk di sana dan ditempatkan di Bali untuk mengelola layanan. Mereka mengaku bersedia bekerja karena tidak memiliki pekerjaan tetap di India, namun tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan kegiatan perjudian.
Kasus ini menjadi sorotan karena Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata, ternyata rawan dijadikan basis operasi judi online internasional. Modus penyewaan vila mewah sebagai kantor rahasia menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lalu lintas orang asing dan aktivitas digital di pulau dewata. Direktorat Reserse Siber Polda Bali pun diharapkan terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi praktik serupa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti. Pertanyaan yang mengemuka: seberapa dalam jaringan ini telah menggerogoti ekonomi digital Indonesia, dan apakah penegakan hukum mampu memberikan efek jera bagi sindikat internasional yang menjadikan Bali sebagai sarang judi online?



