Perdagangan Ilegal Lutung Jawa Kian Masif: Bayi Dipisahkan dari Induk, Induk Dibunuh
Baca dalam 60 detik
- Hampir 60% dari 192 lutung jawa yang direhabilitasi di Javan Langur Center merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.
- Pelaku kini memanfaatkan media sosial untuk menjual satwa dilindungi, dengan modus menyembunyikan lutung hingga ada pembeli.
- BBKSDA Jawa Timur mencatat 65 individu diselamatkan dalam lima tahun terakhir, namun fragmentasi habitat dan perburuan terus mengancam populasi.

Di balik kelucuan bayi lutung jawa yang dipelihara di rumah-rumah, tersembunyi rantai kejahatan yang berdarah: induknya dibunuh, anaknya diambil, dan spesies endemik Pulau Jawa ini semakin terdesak menuju kepunahan. Praktik perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi undang-undang ini masih terus terjadi, bahkan kian canggih dengan memanfaatkan platform digital.
Javan Langur Center (JLC) milik The Aspinall Foundation Indonesia, yang berlokasi di Jawa Timur, menjadi saksi bisu dari tragedi ini. Hingga pertengahan 2026, pusat rehabilitasi tersebut telah menangani 192 individu lutung jawa (Trachypithecus auratus). Data internal JLC menunjukkan hampir 60 persen dari primata yang direhabilitasi berasal dari sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Gakkum Kementerian Kehutanan, maupun kepolisian. Sisanya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang ketahuan memelihara satwa ilegal.
Iwan Kurniawan, Manajer JLC, mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, jumlah lutung yang masuk justru lebih banyak dari penyerahan masyarakat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, hampir semuanya bermuara pada perdagangan liar. Pola yang umum: seseorang membeli dan memelihara lutung, lalu ketika diketahui otoritas, pemilik memilih menyerahkan satwa tersebut daripada berurusan dengan hukum. โSebagian besar tetap dari perdagangan liar,โ tegas Iwan.
Denny Setiawan, Koordinator Edukasi Outreach Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), menjelaskan bahwa modus perdagangan telah berubah. Meski cara konvensional masih ada, pelaku kini lebih sering menyembunyikan lutung hasil tangkapan hingga ada pembeli. โDulu kalau ada pesanan, mereka akan keluarkan lutungnya. Sekarang strateginya lebih sembunyi,โ ujarnya. Platform digital seperti media sosial menjadi sarana utama transaksi, membuat identitas pelaku mudah disamarkan dan jangkauan pasar meluas.
Ironisnya, sebagian besar pelaku sadar bahwa lutung jawa adalah satwa dilindungi. Namun, permintaan pasar yang terus ada membuat praktik ini tetap berlangsung. Denny pernah menyaksikan langsung perburuan pada 2023: seorang pemburu menggunakan anjing dan senjata rakitan untuk menangkap induk lutung beserta anaknya. โInduknya dikonsumsi, sementara anaknya dibawa pergi,โ kenangnya. Pemandangan itu memperlihatkan secara gamblang rantai perdagangan primata: di balik seekor bayi lucu yang dipelihara, induknya mati di hutan.
Nofi Sugiyanto, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Timur, menambahkan bahwa perdagangan ilegal primata tergolong tinggi dan berkembang mengikuti teknologi. โMedia sosial jadi sarana perdagangan ilegal,โ katanya. Dampaknya tidak hanya mengurangi populasi di alam, tetapi juga merusak struktur sosial kelompok liar. Individu yang diperdagangkan umumnya anakan berusia satu hingga tiga bulan. Untuk mendapatkannya, pemburu kerap membunuh induk.
Fragmentasi hutan dan hilangnya habitat menjadi tantangan tambahan. Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman mempersempit ruang hidup lutung. Kelompok-kelompok lutung terpisah, menghambat reproduksi, dan meningkatkan risiko kepunahan lokal. BBKSDA Jawa Timur menilai penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan habitat. Tanpa kedua langkah itu, populasi lutung jawa akan terus tertekan, meski program rehabilitasi dan pelepasliaran terus dilakukan.
Pertanyaan yang tersisa: mampukah aparat dan masyarakat menghentikan perdagangan ini sebelum lutung jawa benar-benar punah di alam liar?



