Visa C5A dan Pengawasan Digital: Bali Perketat Aturan Konten Kreator Asing, Industri Pariwisata Menanti Kepastian
Baca dalam 60 detik
- Bali membentuk gugus tugas Dharma Dewata untuk mengawasi aktivitas komersial warga asing yang menggunakan visa wisata, dengan 342 deportasi terjadi pada paruh pertama 2026.
- Visa C5A yang diluncurkan Mei 2025 mewajibkan kreator konten asing memiliki izin khusus, namun aturan batas antara konten pribadi dan komersial masih dianggap abu-abu oleh pelaku industri.
- Para ahli mendesak pemerintah memperjelas regulasi dan meningkatkan edukasi, sementara kreator independen khawatir birokrasi berlebihan akan menghalangi mereka berkontribusi pada promosi pariwisata Indonesia.

Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas komersial dengan visa wisata, seiring meningkatnya jumlah konten kreator asing yang memanfaatkan pulau tersebut untuk mencari penghasilan. Langkah ini memicu perdebatan tentang batas antara berbagi pengalaman perjalanan dan kegiatan bisnis, serta mendorong seruan agar pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas.
Otoritas imigrasi Indonesia telah membentuk gugus tugas khusus bernama Dharma Dewata yang bertugas melakukan patroli di area dengan konsentrasi warga asing tinggi di Bali. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, seperti penggunaan visa wisata untuk bekerja atau tujuan komersial. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 warga asing dari 60 negara telah dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk melebihi masa tinggal dan menyalahgunakan izin tinggal.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari para ahli, namun mereka juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai garis antara aktivitas komersial dan sekadar berbagi pengalaman perjalanan. Sejak Mei 2025, Indonesia telah memperkenalkan Visa Kunjungan Kreator Konten (C5A) yang mewajibkan kreator asing memiliki izin khusus untuk membuat konten di Indonesia. Visa ini mengizinkan pemegangnya membuat konten untuk akun media sosial pribadi, tetapi melarang mereka memproduksi konten jurnalistik atau film komersial tanpa izin khusus, bekerja untuk pemberi kerja lokal, atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Ketidakjelasan aturan menjadi keluhan utama para kreator independen. Luke Martin, YouTuber Kanada dengan 1,65 juta subscriber di kanal Chopstick Travel, menilai aturan baru tidak jelas tentang apa yang diperbolehkan dan tidak. Martin, yang membiayai sendiri pembuatan kontennya dan hanya memperoleh penghasilan dari iklan YouTube, merasa aturan yang berlaku saat ini tidak membedakan antara kreator independen seperti dirinya dengan produksi komersial besar. Ia khawatir birokrasi tambahan seperti pengurusan visa melalui agen dan dokumen yang rumit akan membuat kreator asing berpikir ulang untuk memilih Indonesia sebagai destinasi.
Di sisi lain, kreator lokal melihat pengawasan yang lebih ketat sebagai peluang untuk menciptakan persaingan yang lebih adil. Putu Reza, kreator konten asal Bali dengan 96.000 pengikut Instagram, berharap penegakan hukum yang konsisten akan mendorong bisnis lokal untuk lebih banyak bekerja sama dengan kreator dalam negeri. Senada dengan itu, Harival Zayuka yang telah berkecimpung di dunia konten perjalanan selama 12 tahun menilai kreator Indonesia memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya dan cerita lokal. Namun, Martin berpendapat bahwa kreator asing dan lokal tidak bersaing secara langsung karena mereka menyasar pasar yang berbeda, sehingga justru saling melengkapi.
Janet DeNeefe, pengusaha Australia yang telah tinggal di Bali selama 42 tahun, menilai tindakan tegas terhadap penyalahgunaan visa memang sudah lama dinantikan. Namun, ia menekankan pentingnya membedakan antara eksploitasi nyata dan antusiasme tulus. Menurutnya, jika ada uang yang berpindah tangan, seperti kemitraan berbayar atau sponsor, maka visa yang tepat wajib dimiliki. Sementara itu, Azril Azhari dari Asosiasi Sarjana Pariwisata Indonesia mempertanyakan fokus pengawasan pada kreator konten asing, karena pemantauan aktivitas digital seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital, bukan imigrasi. Ia juga menyoroti kesulitan memantau konten yang diunggah setelah kreator kembali ke negara asalnya.
Para ahli sepakat bahwa solusi jangka panjang tidak hanya terletak pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi preventif bagi seluruh ekosistem pariwisata. Taufan Rahmadi, pakar pariwisata, menyarankan Indonesia menyediakan mekanisme yang lebih ramah bagi kreator profesional yang ingin berkolaborasi dengan industri pariwisata, termasuk sosialisasi yang lebih baik dan panduan yang jelas. DeNeefe menambahkan bahwa penegakan yang lebih ketat mungkin akan mengalihkan sebagian anggaran pemasaran ke kreator lokal, tetapi pengembangan kapasitas yang sesungguhnya membutuhkan investasi, bukan sekadar pembatasan di perbatasan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pemerintah dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mendorong kolaborasi antara kreator asing dan lokal demi memajukan pariwisata Indonesia. Dengan meningkatnya pengawasan dan kebutuhan akan kepastian hukum, akankah Bali tetap menjadi destinasi favorit bagi para kreator konten dunia, atau justru kehilangan daya tariknya?



