Lebanon Hapus Hukuman Mati, Pertama di Timur Tengah: Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Lebanon resmi menghapus hukuman mati, menjadikannya negara pertama di Timur Tengah yang melakukannya.
- Keputusan ini disambut baik oleh PBB dan aktivis HAM, namun tantangan implementasi masih menanti.
- Langkah ini dapat mempengaruhi diskusi global tentang hak asasi manusia, termasuk di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati.

Parlemen Lebanon mengambil langkah bersejarah dengan menghapus hukuman mati pada Selasa (11/8), menjadikannya negara pertama di Timur Tengah yang secara resmi mengakhiri praktik tersebut. Keputusan ini tidak hanya mengubah sistem peradilan Lebanon, tetapi juga memicu perdebatan tentang masa depan hukuman mati di kawasan yang masih kerap menerapkannya.
Meskipun Lebanon tidak mengeksekusi terpidana sejak 2004, pengadilan masih terus menjatuhkan vonis mati. Data Amnesty International mencatat setidaknya 85 orang masih berada di hukuman mati hingga Januari lalu. Kini, hukuman terberat diganti dengan penjara seumur hidup dan kerja paksa, seperti diumumkan kantor berita nasional Lebanon.
Menteri Kehakiman Adel Nassar menyebut penghapusan ini sebagai langkah "historis" yang juga membuka peluang ekstradisi tersangka dari negara-negara yang melarang hukuman mati. Sebelumnya, Beirut kerap kesulitan mendapatkan ekstradisi karena kekhawatiran akan hukuman mati. Anggota parlemen independen Firas Hamdan mengapresiasi perjuangan panjang aktivis selama dua dekade yang akhirnya membuahkan hasil.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mendesak negara-negara Timur Tengah lainnya untuk mengikuti jejak Lebanon. Ia menyebut langkah ini sebagai komitmen kuat terhadap hak untuk hidup di tengah konflik yang melanda. Uni Eropa dan Prancis juga memberikan pujian, dengan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyebutnya sebagai keputusan yang "berani dan bersejarah".
Langkah Lebanon ini menjadi kontras dengan tren di kawasan. Iran dan Arab Saudi masih rutin melakukan eksekusi, sementara Yordania baru saja mengakhiri moratorium sembilan tahun dengan mengeksekusi enam terpidana pada Juni. Israel, yang jarang menerapkan hukuman mati, justru tahun ini mengesahkan undang-undang yang mengizinkan eksekusi terhadap warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan.
Bagi Indonesia, keputusan ini relevan mengingat masih adanya hukuman mati di dalam negeri. Meski moratorium faktual telah berjalan, eksekusi terakhir terjadi pada 2016. Diskusi tentang penghapusan hukuman mati seringkali muncul, terutama terkait kasus narkoba yang menjadi perhatian internasional. Langkah Lebanon bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan di Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan serupa.
"Ini adalah langkah monumental bagi hak asasi manusia di Lebanon, sebuah pemisahan yang jelas dari hukuman yang kejam dan sewenang-wenang yang seharusnya tidak pernah dijatuhkan," kata Ramzi Kaiss, peneliti Human Rights Watch untuk Lebanon.
Amnesty International juga menyambut baik keputusan ini, namun mengingatkan bahwa implementasi masih menjadi tantangan. Heba Morayef, direktur regional Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, menekankan pentingnya mengubah semua hukuman mati yang ada dan meratifikasi perjanjian internasional tentang penghapusan hukuman mati. Selain itu, reformasi sistem peradilan yang lebih luas tetap diperlukan untuk memastikan keadilan yang bermartabat.
Keputusan Lebanon ini tidak datang dalam ruang hampa. Ini adalah hasil dari kampanye panjang oleh aktivis dan kelompok hak asasi manusia, serta bagian dari paket undang-undang yang sedang dibahas, termasuk undang-undang amnesti umum yang telah diperdebatkan selama bertahun-tahun. Dukungan internasional yang luas menunjukkan bahwa perubahan ini dianggap sebagai kemajuan signifikan dalam penegakan hak asasi manusia di kawasan.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah negara-negara tetangga akan mengikuti jejak Lebanon, atau justru semakin memperkuat penerapan hukuman mati. Bagi Indonesia, langkah ini bisa menjadi momentum untuk mempertimbangkan kembali kebijakan hukuman mati yang selama ini menjadi perdebatan. Apakah Indonesia akan berani mengambil langkah serupa, atau tetap bertahan dengan kebijakan yang ada?



