Akta Kelahiran Digital Kini Menjangkau Bayi di Luar Faskes, Mendagri Siapkan Surat Edaran
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap bisa memperoleh akta kelahiran digital melalui pelaporan kepala desa.
- Integrasi data SatuSehat dan Dukcapil memangkas birokrasi, memungkinkan akta terbit langsung pada hari kelahiran.
- Surat edaran Mendagri juga akan mewajibkan pelaporan kematian oleh kepala desa untuk memperbarui data kependudukan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan akta kelahiran digital tidak hanya milik mereka yang melahirkan di rumah sakit atau klinik. Bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) pun bakal memperoleh dokumen kependudukan yang sama, sepanjang kelahirannya dilaporkan oleh kepala desa setempat. Kebijakan ini diumumkan di sela peluncuran digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa.
Langkah ini merupakan jawaban atas persoalan lama: banyak orang tua di daerah terpencil kesulitan mengurus akta kelahiran karena harus membawa surat keterangan lahir (SKL) dari fasilitas kesehatan ke kantor Dukcapil. Dengan skema baru, kepala desa menjadi ujung tombak pelaporan. Tito menyebut surat edaran tengah disiapkan untuk menginstruksikan seluruh kepala desa agar melaporkan kelahiran di wilayahnya, baik langsung ke faskes terdekat maupun ke Dukcapil. "Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya," ujarnya.
Integrasi data antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri ini mengubah alur penerbitan akta yang sebelumnya manual dan berbelit. Kini, begitu bayi lahir di faskes yang terhubung SatuSehat, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital dan dikirim ke perangkat orang tuaโbaik melalui WhatsApp maupun email. Tito mencontohkan, "Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahirannya." Efisiensi ini diharapkan mengurangi antrean panjang di kantor Dukcapil dan mempercepat akses layanan publik lain yang mensyaratkan akta kelahiran.
Di luar kelahiran, surat edaran yang sama juga akan mengatur pelaporan kematian. Tito menegaskan bahwa kepala desa, sebagai pihak yang paling dekat dengan warganya, diminta segera melaporkan kematian ke Dukcapil. Dengan demikian, penerbitan akta kematian dapat dilakukan tanpa pengurusan manual yang rumit. "Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," tuturnya. Kebijakan ini menyentuh akar masalah akurasi data kependudukan di Indonesia, yang selama ini kerap tertinggal karena lambatnya pelaporan peristiwa penting.
Bagi warga di daerah rural, kebijakan ini memiliki arti besar. Selama ini, jarak tempuh ke faskes atau kantor Dukcapil menjadi hambatan utama. Dengan pelaporan berbasis desa, biaya transportasi dan waktu yang hilang bisa ditekan. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital di desa dan pelatihan perangkat desa. Tanpa itu, surat edaran hanya akan menjadi mandat tanpa eksekusi di lapangan.
Peluncuran ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Kehadiran Luhut menandakan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan menjadi prioritas nasional dalam percepatan transformasi digital pemerintahan. Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan menjadi model bagi layanan publik lain yang selama ini terfragmentasi.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana efektivitas surat edaran ini di daerah dengan keterbatasan akses internet. Pemerintah perlu memastikan bahwa kepala desa memiliki perangkat dan koneksi yang memadai untuk melaporkan data secara real-time. Jika tidak, kesenjangan layanan antara kota dan desa justru akan melebar. Namun, dengan komitmen politik yang kuat dan integrasi data yang sudah berjalan, langkah ini bisa menjadi fondasi menuju satu data kependudukan yang akurat dan inklusif.



