Penangkapan Massa Aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya Bertambah Jadi 24 Orang, Tim Advokasi Desak Pembebasan
Baca dalam 60 detik
- Jumlah demonstran yang diamankan Polrestabes Surabaya dalam aksi #IndonesiaSekarat melonjak menjadi 24 orang, melampaui data awal yang hanya belasan.
- Tim advokasi mengkritik metode penangkapan yang dianggap tidak terukur dan acak, termasuk terhadap warga yang tidak terlibat aksi.
- Kepolisian beralasan penangkapan dilakukan setelah terjadi perusakan dan pelemparan, sementara massa menuntut penurunan harga dan pencabutan sejumlah undang-undang.

Polrestabes Surabaya mencatatkan lonjakan jumlah warga yang diamankan dalam demonstrasi #IndonesiaSekarat menjadi 24 orang hingga Sabtu (27/6) dini hari, melampaui perkiraan awal yang hanya belasan. Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya mendesak pembebasan segera tanpa syarat, sembari menyoroti cara penangkapan yang dinilai tidak proporsional.
Penangkapan terjadi saat aparat membubarkan paksa aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6) malam. Menurut pernyataan resmi tim advokasi, dari 24 orang yang ditahan, satu di antaranya perempuan. Mereka mengeklaim banyak dari yang tertangkap tidak terlibat dalam aksi, melainkan hanya berada di lokasi kejadian. “Aparat yang tidak berseragam resmi melakukan penangkapan secara acak, menyeret orang-orang yang tidak melakukan apa pun,” demikian pernyataan yang dikutip dari rilis mereka.
Tim advokasi mengeluarkan tiga desakan kepada Polrestabes Surabaya: membebaskan seluruh tahanan yang tidak memiliki bukti jelas, memberikan pendampingan hukum yang memadai, dan menghentikan kekerasan terhadap massa aksi. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengaku belum mengetahui dasar hukum penangkapan tersebut. “Kami masih memantau. Jika dibutuhkan bantuan hukum, kami siap mendampingi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membela tindakan anggotanya. Ia menyatakan penangkapan dilakukan setelah sekelompok orang melakukan perusakan dan pelemparan selepas pukul 18.00 WIB. “Kami imbau berhenti, tapi mereka terus melakukan perusakan. Itu membahayakan masyarakat dan diri mereka sendiri,” kata Luthfie. Aksi yang digelar oleh Front Anti Kapitalisme ini berlangsung sejak sore, dengan longmarch dari Monumen Kapal Selam menuju Grahadi. Menjelang magrib, situasi memanas ketika sekelompok orang melempari gedung. Polisi kemudian membubarkan paksa dengan pasukan Dalmas bersenjata lengkap.
Massa aksi menyuarakan 11 tuntutan, antara lain penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, pencabutan UU Polri dan UU TNI, serta pembubaran Komando Teritorial. Mereka juga menuntut pembebasan tahanan politik, prioritas anggaran pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan transportasi umum gratis. Tuntutan radikal seperti pembubaran parlemen dan pengakhiran kepemilikan pribadi atas alat produksi turut disuarakan.
Ke depan, kasus ini berpotensi memicu ketegangan antara aparat dan kelompok masyarakat sipil. Desakan transparansi atas dasar hukum penangkapan menjadi kunci untuk meredakan situasi. Apakah Polrestabes Surabaya akan membuka data dan bukti yang mendasari penahanan 24 warga tersebut?



