Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang: Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Baca dalam 60 detik
- Razman Arif Nasution mulai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Lapas Cipinang pada 25 Juni 2026 setelah seluruh upaya hukumnya kandas.
- Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris pada 2022, dengan Razman terbukti melanggar UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
- Putusan berkekuatan hukum tetap menegaskan bahwa tidak ada celah bagi Razman untuk menghindari eksekusi, meski sempat mangkir dari persidangan.

Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis, 25 Juni 2026. Eksekusi ini menandai akhir dari rangkaian panjang perlawanan hukum yang telah ditempuh Razman selama hampir empat tahun.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa penahanan Razman dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026. Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani, dikutip dari Antara.
Perjalanan kasus ini bermula pada 2022, ketika Razman dilaporkan oleh Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik. Proses hukum bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa mendakwa Razman dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP. Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia, yang telah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada 30 September 2025. Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir dengan alasan sakit. Sidang sempat ditunda dua kali, namun jaksa mengungkapkan bahwa Razman justru pergi ke luar negeri tanpa izin, tanpa rekomendasi dokter dari RS Koja. Majelis hakim tetap membacakan vonis tanpa kehadirannya.
Razman kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun putusan PN Jakarta Utara dikuatkan pada 17 November 2025. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun kandas; MA menolak kasasi Razman pada 19 Mei 2026. Dengan demikian, putusan berkekuatan hukum tetap dan Razman harus menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencemaran nama baik di ranah digital tidak bisa dianggap remeh. UU ITE terus digunakan sebagai alat penegak hukum, meski kerap menuai kontroversi. Ke depannya, publik akan mengamati apakah Razman akan mengajukan peninjauan kembali atau grasi, atau justru menjalani masa hukuman hingga tuntas.



