Penyelundupan Chip AI senilai Rp200 Miliar Digagalkan di Bandara Kuala Lumpur
Baca dalam 60 detik
- Bea Cukai Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan 72 server chip AI canggih senilai hampir US$13 juta di Bandara Kuala Lumpur.
- Server tersebut dinyatakan sebagai 'komponen komputer' untuk mengelabui otoritas, dan Malaysia digunakan sebagai titik transit menuju negara Asia lain.
- Pengawasan ketat AS terhadap ekspor semikonduktor melalui Malaysia dan Thailand mendorong penguatan regulasi domestik serta investigasi lebih lanjut.

Otoritas bea cukai Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan chip kecerdasan buatan (AI) bernilai hampir US$13 juta atau sekitar Rp200 miliar di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Sebanyak 72 server canggih yang diduga akan dikirim ke negara Asia lain diamankan dalam penggerebekan di zona perdagangan bebas bandara pada 5 Juni lalu.
Direktur Bea Cukai Bandara Kuala Lumpur, Zulkifli Muhammad, mengungkapkan bahwa server tersebut sengaja dideklarasikan sebagai 'komponen komputer' untuk menghindari kecurigaan petugas. "Mereka berusaha mengelabui kami dengan deklarasi palsu," ujarnya dalam konferensi pers. Meski demikian, Zulkifli enggan merinci asal server, pabrikan chip, atau tujuan akhir pengiriman, seraya menyebut penyelidikan masih berlangsung.
Malaysia telah memperketat kontrol ekspor dan transit chip asal Amerika Serikat sejak tahun lalu. Setiap pengiriman yang mencurigakan kini wajib memiliki izin perdagangan strategis dan pemberitahuan awal. Langkah ini diambil untuk mencegah negara tersebut dijadikan titik transit bagi chip terlarang yang hendak dikirim ke China, mengingat posisi Malaysia sebagai pusat data center yang berkembang pesat.
Menurut laporan media lokal The Star, sindikat penyelundupan memanfaatkan Malaysia sebagai titik transit untuk menghindari pembatasan ekspor. Sebuah perusahaan logistik lokal telah diminta membantu penyelidikan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya Amerika Serikat yang terus memperketat pembatasan ekspor semikonduktor canggih melalui Malaysia dan Thailand guna menghentikan pengalihan ke China.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap perdagangan chip AI. Sebagai negara tetangga dengan volume perdagangan tinggi, Indonesia perlu mengantisipasi potensi penyelundupan serupa. Regulasi ekspor semikonduktor di kawasan ASEAN semakin diperketat seiring meningkatnya permintaan chip AI global dan risiko pengalihan ke pihak yang tidak berwenang.
Malaysia sendiri sebelumnya telah meluncurkan beberapa investigasi, termasuk kasus server berisi chip Nvidia buatan AS yang seharusnya dikirim ke Singapura namun berakhir di Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa jalur transit ilegal masih menjadi tantangan serius bagi keamanan rantai pasok teknologi tinggi di Asia Tenggara.
Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama antarnegara menjadi kunci untuk mencegah penyelundupan chip AI. Pertanyaannya, apakah negara-negara ASEAN mampu menyelaraskan regulasi dan memperkuat pengawasan di tengah tekanan geopolitik yang semakin kompleks?



