Krisis Ojol: Promo Murah di Balik Jerat Upah dan Jam Kerja 17 Jam
Baca dalam 60 detik
- Potongan tarif aplikator mencapai 50% untuk layanan pesan antar, memaksa pengemudi bekerja hingga 17 jam sehari demi penghasilan layak.
- Serikat pekerja mendesak pengakuan status pekerja tetap, namun ekonom menawarkan solusi perlindungan sosial bertahap tanpa mengubah status hubungan kerja.
- Diskusi The Conversation Indonesia menyoroti urgensi kebijakan yang melindungi pekerja gig tanpa mengorbankan ekosistem ekonomi digital.

Di balik tarif murah yang dinikmati pengguna ojek online, jutaan pengemudi justru terjebak dalam lingkaran pendapatan rendah, jam kerja tak manusiawi, dan minim perlindungan sosial. Peringatan Hari Buruh 2026 menjadi momentum bagi serikat pekerja dan akademisi untuk kembali menyoroti nasib pekerja gig yang kerap terabaikan dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Sepanjang 2025, ribuan pengemudi ojek online turun ke jalan menuntut perbaikan kesejahteraan dan sistem kemitraan. Memasuki awal 2026, peluncuran tarif hemat dari aplikator kembali memicu gelombang protes. Para pengemudi menilai kebijakan itu semakin menekan pendapatan mereka dan memunculkan apa yang disebut sebagai 'krisis ojol'.
Dalam diskusi bertajuk Ilusi Hemat Bikin Pekerja Gig Melarat yang digelar The Conversation Indonesia pada 24 April 2026, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan realitas pahit di lapangan. Menurutnya, banyak masyarakat keliru mengira lonjakan tarif pada jam sibuk sepenuhnya menjadi keuntungan pengemudi. Faktanya, aplikator memotong pendapatan hingga 20β30% untuk layanan penumpang dan mencapai 50% untuk layanan pesan antar makanan.
Lily menjelaskan, tekanan ekonomi diperparah oleh sistem double atau triple order, di mana pengemudi harus mengantarkan beberapa pesanan sekaligus dengan tambahan upah yang minim. Akibatnya, banyak pengemudi terpaksa bekerja hingga 17 jam sehari hanya untuk memperoleh penghasilan yang layak. Namun, jam kerja panjang itu tidak diimbangi perlindungan memadai saat terjadi kecelakaan, pembegalan, atau risiko kerja lainnya.
SPAI menilai pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja karena hubungan kerja yang terjadi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, perubahan status jutaan pengemudi menjadi pekerja tetap juga menghadirkan tantangan bagi ekosistem sharing economy, terutama bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu.
Menanggapi dilema ini, Ekonom sekaligus Director Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menawarkan pendekatan bertahap. Menurutnya, prioritas utama bukan semata mengubah status hubungan kerja, melainkan memastikan setiap pekerja gig memperoleh perlindungan sosial yang setara. Ia mengusulkan penguatan regulasi melalui skema pembiayaan inovatif seperti dana abadi atau koperasi, sehingga perlindungan sosial dapat diberikan tanpa membedakan status pekerja.
βYang kita perlukan adalah kesetaraan. Kita cari cara untuk memenuhi perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online ataupun teman-teman gig worker secara keseluruhannya,β ujar Nailul.
Perdebatan mengenai status pekerja gig memang belum akan selesai dalam waktu singkat. Namun, satu hal semakin jelas: di balik kemudahan layanan digital dan promo yang dinikmati masyarakat, ada jutaan pekerja yang masih memperjuangkan hak dasar atas penghasilan layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan sosial. Mempertemukan pengalaman pekerja dengan perspektif akademisi menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar kebijakan, agar transformasi ekonomi digital tidak dibangun di atas kerentanan para pekerjanya.
Ke depan, pemerintah dan aplikator perlu duduk bersama merumuskan skema perlindungan yang adil tanpa mengorbankan keberlangsungan bisnis. Apakah Indonesia mampu menciptakan ekosistem digital yang inklusif tanpa meninggalkan pekerja di balik layar?



