24 WNA Dijerat Pasal Penambangan Emas Ilegal di Maluku
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Energi menetapkan 24 warga negara asing sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Maluku.
- Separuh dari tersangka masih buron dan berada di luar yurisdiksi Indonesia, sementara 12 lainnya telah ditahan.
- Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan asing dalam eksploitasi sumber daya alam ilegal di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 24 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Maluku. Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan liar yang melibatkan jaringan internasional.
Menurut pernyataan resmi pejabat Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, Kamis (25/6) malam, para tersangka diduga terlibat dalam pembangunan infrastruktur penambangan ilegal, termasuk jalan dan fasilitas pengolahan bijih emas. Pelanggaran tersebut diancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai undang-undang yang berlaku.
Dari 24 tersangka, Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa 12 orang di antaranya masih buron dan berada di luar yurisdiksi Indonesia. Sementara itu, 12 lainnya telah diamankan. Dua warga negara Indonesia juga turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, pihak kementerian belum mengungkapkan secara rinci kewarganegaraan para tersangka maupun jumlah emas yang berhasil diproduksi.
Sebelumnya, kantor berita Antara melaporkan bahwa 24 warga negara China di Gunung Botak yang bekerja di bawah naungan perusahaan lokal PT Harmoni Alam Manise telah ditahan untuk diperiksa. Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun lalu, polisi di Papua juga menangkap empat warga China di Distrik Senggi atas dugaan keterlibatan dalam penambangan ilegal.
Fenomena penambangan emas ilegal yang melibatkan tenaga asing mencerminkan celah pengawasan di daerah terpencil. Gunung Botak sendiri dikenal sebagai salah satu lokasi tambang emas rakyat yang kerap menjadi sorotan karena aktivitas ilegalnya. Keterlibatan perusahaan lokal sebagai sponsor menunjukkan adanya modus operandi yang terstruktur, di mana pihak asing memanfaatkan izin atau kerja sama dengan entitas domestik untuk menjalankan operasi ilegal.
Dari perspektif hukum, kasus ini menguji efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menindak pelanggaran pertambangan. Selain itu, buronnya separuh tersangka menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan Indonesia dalam mengejar pelaku yang melarikan diri ke luar negeri. Kerja sama internasional, khususnya dengan negara asal para tersangka, menjadi krusial untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Ke depan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan di titik-titik rawan penambangan ilegal, terutama di wilayah timur Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Apakah penindakan ini akan menjadi efek jera bagi jaringan penambangan ilegal berikutnya, atau justru mendorong mereka untuk beroperasi lebih sembunyi-sembunyi?



