Pulangnya Rohingya: Kesepakatan Malaysia-Myanmar Picu Pertanyaan Besar soal Jaminan Hak
Baca dalam 60 detik
- Kesepakatan pemulangan 5.000 pengungsi Rohingya dari Malaysia ke Myanmar masih diselimuti ketidakjelasan soal status hukum dan jaminan keamanan.
- Organisasi Rohingya di Malaysia mendesak pembatalan rencana tersebut karena kondisi di Rakhine masih berbahaya, dengan pertempuran dan akses bantuan yang terbatas.
- Para pengamat menilai repatriasi tanpa jaminan kewarganegaraan dan hak dasar berisiko mengulang krisis, dan ASEAN didesak untuk mendorong Myanmar memberikan kepastian.

Kesepakatan Malaysia dan Myanmar untuk memulangkan 5.000 pengungsi Rohingya yang selama ini ditampung Kuala Lumpur langsung menuai sorotan tajam. Alih-alih dirayakan sebagai terobosan diplomatik, langkah ini justru memunculkan pertanyaan krusial: apakah Myanmar benar-benar siap menerima kembali warga etnisnya dengan jaminan hak yang memadai, atau sekadar memindahkan masalah kemanusiaan dari satu negara ke negara lain?
Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 29 Juli lalu mengumumkan bahwa kesepakatan itu lahir dari pendekatan konstruktif terhadap junta militer Myanmar. Namun, hingga kini otoritas Naypyidaw belum memberikan penjelasan resmi mengenai cakupan perjanjian, status hukum para pemulang, atau kondisi yang akan mereka hadapi begitu tiba di Rakhine. Ketidakjelasan ini menjadi celah besar yang berpotensi menggagalkan esensi repatriasi yang aman, sukarela, dan bermartabat.
Krisis Rohingya sejatinya bukan sekadar persoalan pengungsian, melainkan krisis kewarganegaraan yang berakar pada diskriminasi sistematis selama puluhan tahun. Kudeta militer 2021 memang memperparah konflik, tetapi akar struktural yang memaksa ratusan ribu orang meninggalkan rumah mereka telah ada jauh sebelumnya. Tanpa perubahan mendasar di dalam negeri Myanmar, pemulangan massal hanya akan menjadi solusi semu yang berisiko mengulang tragedi kemanusiaan.
Malaysia sendiri bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951, namun selama bertahun-tahun menjadi salah satu penampung utama etnis Rohingya. Lonjakan jumlah pengungsi memang memicu kekhawatiran domestik soal imigrasi ilegal dan beban layanan publik. Namun, pengalaman Malaysia pada 2021—ketika lebih dari 1.000 warga Myanmar dideportasi meski ada perintah pengadilan—menjadi pengingat bahwa manajemen migrasi tidak boleh mengorbankan perlindungan pengungsi. Langkah Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohammad Hasan, yang mempertanyakan peran UNHCR pada 28 Juli lalu, kian mempertegas kekhawatiran itu.
Organisasi Rohingya di Malaysia, MEHROM, dengan tegas meminta pemerintah Malaysia mengkaji ulang rencana ini. Mereka menilai kondisi di Myanmar masih terlalu berbahaya, dengan laporan wajib militer paksa, penahanan sewenang-wenang, dan pelanggaran HAM yang terus terjadi. Prinsip non-refoulement—yang melarang pemulangan paksa ke negara berisiko—menjadi dasar hukum yang kuat untuk menolak repatriasi dalam situasi seperti ini.
Di sisi lain, Bangladesh yang menanggung beban terbesar dengan menampung lebih dari 1,3 juta pengungsi sejak 2017, terus menegaskan bahwa pemulangan hanya boleh dilakukan jika kondisi di Myanmar sudah aman. Penasihat Urusan Luar Negeri Bangladesh, Khalilur Rahman, dalam forum ASEAN di Manila menyebut Rohingya sebagai "stateless by design"—menegaskan bahwa krisis ini adalah produk dari pengecualian politik yang disengaja, bukan sekadar dampak konflik.
Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki relevansi langsung. Sebagai negara dengan sejarah panjang dalam diplomasi kemanusiaan dan anggota ASEAN, Indonesia berkepentingan mendorong solusi yang tidak hanya memindahkan masalah, tetapi menyelesaikan akar penyebabnya. ASEAN, yang selama ini kerap dikritik pasif, memiliki peluang untuk mengambil peran lebih aktif—memastikan Myanmar memberikan jaminan konkret, memperluas akses bantuan, dan melibatkan perwakilan Rohingya dalam setiap keputusan.
Pertanyaan yang menggantung kini: apakah komunitas internasional akan membiarkan repatriasi ini berjalan tanpa pengawasan independen dan jaminan hak yang kuat? Atau akankah ASEAN dan negara-negara tetangga—termasuk Indonesia—mendesak Myanmar untuk membuktikan keseriusannya, bukan sekadar mengejar angka pemulangan yang tampak baik di atas kertas?



