Dari Opium hingga Zat Sintetis: Evolusi Narkoba di Indonesia yang Kian Mengkhawatirkan
Baca dalam 60 detik
- Pola penyalahgunaan narkotika di Indonesia bergeser dari candu opium era kolonial menuju zat psikoaktif sintetis yang lebih berbahaya.
- Pergeseran ini menuntut respons penegak hukum dan rehabilitasi yang adaptif terhadap modus operandi baru.
- Ancaman narkoba sintetis diperkirakan akan terus meningkat seiring kemudahan produksi dan distribusi daring.

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mengalami metamorfosis yang signifikan, dari candu opium yang mewabah pada masa kolonial hingga ancaman zat psikoaktif sintetis yang kini mengintai generasi muda. Perubahan pola ini tidak hanya mencerminkan dinamika pasar gelap, tetapi juga menuntut pendekatan baru dalam penegakan hukum dan rehabilitasi.
Dalam catatan sejarah, opium menjadi narkotika pertama yang menyebar luas di Nusantara, dibawa oleh pedagang dan penguasa kolonial. Pada abad ke-19, konsumsi opium legal dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah Hindia Belanda. Namun, setelah kemerdekaan, Indonesia melarang total peredaran narkotika. Meski demikian, perdagangan gelap terus berlangsung, berganti wajah dari satu dekade ke dekade berikutnya.
Memasuki era 1970-an, ganja dan morfin mulai mendominasi. Lalu, pada 1990-an, heroin dan ekstasi menjadi primadona di kalangan anak muda perkotaan. Kini, tren bergeser drastis ke narkoba sintetis seperti sabu, LSD, dan berbagai jenis new psychoactive substances (NPS) yang mudah diproduksi secara ilegal. Bahan kimia ini seringkali dijual sebagai campuran rokok elektrik atau minuman, menyulitkan deteksi oleh aparat.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba sintetis terus meningkat setiap tahun. Pada 2025, sabu menduduki peringkat pertama jenis narkoba yang paling sering disita, menggeser ganja yang sebelumnya dominan. Para ahli menilai pergeseran ini dipicu oleh harga produksi yang murah dan efek adiktif yang lebih kuat. βZat sintetis bisa dibuat di laboratorium sederhana dengan bahan yang mudah didapat, sehingga peredarannya sulit dibendung,β ujar seorang analis kebijakan narkoba dari Universitas Indonesia.
Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem kesehatan dan hukum. Rumah sakit jiwa di berbagai daerah melaporkan peningkatan pasien dengan gangguan psikotik akibat penggunaan NPS. Sementara itu, aparat kepolisian harus beradaptasi dengan metode penyelidikan baru, termasuk pelacakan transaksi daring dan pengawasan bahan kimia prekursor.
Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana menyeimbangkan pendekatan represif dengan rehabilitasi. BNN tengah mendorong program rehabilitasi berbasis komunitas, namun keterbatasan anggaran dan stigma sosial masih menjadi kendala. Pertanyaannya, mampukah Indonesia memutus rantai evolusi narkoba sebelum generasi berikutnya menjadi korban?



