TotalEnergies Digugat Iklim: Pengadilan Paris Beri Tenggat Enam Bulan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Paris memerintahkan TotalEnergies dalam enam bulan untuk melaporkan risiko lingkungan dari konsumsi produk migasnya, berdasarkan undang-undang kewaspadaan perusahaan 2017.
- Putusan ini menjadi preseden pertama penerapan undang-undang tersebut pada perubahan iklim, meski tidak mewajibkan pengurangan produksi minyak dan gas.
- Keputusan berpotensi mempengaruhi kebijakan serupa di negara lain, termasuk Indonesia yang tengah memperkuat regulasi tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan.

Pengadilan Niaga Paris pada Kamis (25/6) memutuskan bahwa TotalEnergies wajib memperhitungkan emisi gas rumah kaca dari konsumennya, memberi waktu enam bulan bagi raksasa energi Prancis itu untuk menyusun laporan risiko lingkungan akibat penjualan produk minyak dan gasnya. Putusan ini dijatuhkan di tengah gelombang panas ekstrem yang melanda Eropa, menambah urgensi isu perubahan iklim di kawasan tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh organisasi lingkungan Notre Affaire à Tous, Sherpa, ZEA, France Nature Environnement, bersama Pemerintah Kota Paris sejak 2020 ini menuntut TotalEnergies mengurangi produksi minyak sebesar 37 persen dan gas sebesar 25 persen pada 2030, serta menghentikan seluruh proyek bahan bakar fosil baru. Namun, pengadilan tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Sebaliknya, pengadilan memerintahkan perusahaan untuk mengevaluasi dan melaporkan dampak iklim dari kegiatan usahanya berdasarkan undang-undang kewaspadaan perusahaan (devoir de vigilance) tahun 2017.
Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan besar untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan risiko lingkungan dalam rantai pasok mereka. Ini adalah pertama kalinya undang-undang itu diterapkan pada kasus perubahan iklim. Dalam pernyataannya, pengadilan menegaskan bahwa undang-undang itu tidak dimaksudkan untuk membebani perusahaan dengan tanggung jawab atas perubahan iklim secara keseluruhan, melainkan meminta mereka bertindak sesuai kapasitas masing-masing.
TotalEnergies menyambut putusan itu dengan “kepuasan” karena tidak dilarang melanjutkan proyek baru atau dipaksa memangkas produksi. Perusahaan berjanji akan memperbarui kebijakan iklimnya dan mengklaim telah mengurangi emisi operasional sebesar 28 persen sejak 2015 serta mengembangkan sumber energi lain. Namun, para penggugat menilai putusan ini sebagai langkah maju yang signifikan. “Keputusan ini menegaskan bahwa kewajiban kewaspadaan berlaku penuh terhadap risiko iklim yang ditimbulkan oleh perusahaan multinasional,” ujar mereka dalam pernyataan bersama.
Sébastien Duyck, pengacara senior di Centre for International Environmental Law, menilai bahwa dimasukkannya perubahan iklim dalam undang-undang kewaspadaan dapat menjadi preseden di Eropa. “Undang-undang ini adalah jalur hukum kunci untuk akuntabilitas korporasi,” katanya kepada Associated Press. Ia menambahkan bahwa hukum Prancis telah menjadi model bagi negara lain, termasuk di tingkat Uni Eropa.
Konteks Indonesia: Putusan ini relevan bagi Indonesia yang tengah mendorong penerapan prinsip tanggung jawab korporasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Meski belum ada undang-undang spesifik seperti di Prancis, Indonesia memiliki UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan analisis dampak lingkungan. Kasus TotalEnergies bisa menjadi referensi bagi penggiat lingkungan di Indonesia untuk menuntut akuntabilitas perusahaan migas dan tambang, terutama yang beroperasi di sektor energi fosil. Jika preseden ini diadopsi di Asia Tenggara, perusahaan seperti Pertamina dan Chevron Indonesia berpotensi menghadapi tuntutan serupa.
Putusan ini merupakan yang terbaru dalam rentetan kemenangan hukum iklim. Pada 2024, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa negara harus melindungi warganya dari dampak perubahan iklim. Setahun sebelumnya, Mahkamah Internasional menyatakan negara dapat melanggar hukum internasional jika gagal mengambil tindakan iklim. Di Belanda, Mahkamah Agung pada 2019 memutuskan bahwa perlindungan dari perubahan iklim adalah hak asasi manusia. Dengan gelombang panas yang terus melanda Eropa dan catatan rekor suhu global, pertanyaan besarnya adalah: akankah putusan ini mendorong perubahan nyata dalam kebijakan energi TotalEnergies, atau hanya menjadi catatan kaki dalam perjuangan melawan perubahan iklim?



