Vape Etomidate dan Gas Tawa: Ancaman Narkoba Baru yang Mengincar Anak Muda Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Polri mencatat 39 kasus peredaran vape etomidate pada 2025, dengan 61 tersangka dan 28 kg barang bukti, sementara BNN menyita 1,2 liter cairan dalam operasi 2026.
- Gas N₂O atau Whip Pink telah merenggut korban jiwa, dengan jaringan distribusi mencakup 16 gudang di 10 kota dan omzet Rp21,3 miliar dalam lima bulan.
- Pemerintah baru memasukkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II pada Desember 2025, namun gas N₂O masih diatur di luar UU Narkotika, menyulitkan penindakan.

Peredaran narkotika di Indonesia tak lagi sekadar ganja, sabu, atau ekstasi. Dua jenis baru—vape etomidate yang dikenal sebagai pod getar dan gas tawa N₂O atau Whip Pink—kini menjadi ancaman serius, menyasar generasi muda melalui tren gaya hidup modern dan celah regulasi.
Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 39 kasus peredaran vape etomidate, menangkap 61 tersangka, dan menyita 28 kilogram etomidate. Angka itu belum termasuk hasil Operasi Saber Bersinar 2026 oleh BNN yang mengamankan 1,2 liter cairan etomidate dalam periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Modus operandi para bandar pun beragam: ada yang menyelundupkan cartridge jadi, ada pula yang meracik sendiri di laboratorium ilegal dalam negeri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa jenis narkotika baru ini sengaja diciptakan untuk menghindari jerat hukum. “Disebutnya New Psychoactive Substances atau NPS. Itu adalah jenis narkotika baru yang berusaha menghindari aturan hukum atau belum tercantum dalam daftar narkotika,” ujarnya. Celah hukum itu mulai tertutup pada Desember 2025, ketika pemerintah melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 resmi memasukkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II. Sebelumnya, penindakan hanya bisa dilakukan terhadap pengedar, bukan pengguna.
Tak kalah mengkhawatirkan, penyalahgunaan gas N₂O atau Whip Pink kian marak setelah dikaitkan dengan kematian seorang selebgram. Bareskrim menggerebek tiga rumah produksi PT Suplaindo Sukses Sejahtera di Jakarta yang tak memiliki izin BPOM. Petugas menyita 1.784 tabung berbagai ukuran, 274 tabung kosong, serta mesin pengisi otomatis. Jaringan distribusinya sangat luas: 16 gudang di 10 kota besar, dengan keuntungan mencapai Rp21,3 miliar hanya dalam lima bulan terakhir. Gas ini dijual di platform digital dan tempat hiburan malam dengan harga Rp150.000–Rp300.000 per balon.
Eko menegaskan bahwa gas N₂O sebenarnya legal untuk keperluan medis, otomotif, dan industri makanan. Namun, penyalahgunaannya dengan menghirup gas murni tanpa campuran oksigen menyebabkan hipoksia—kekurangan oksigen dalam tubuh—yang bisa memicu kerusakan saraf permanen, kelumpuhan, bahkan henti jantung mendadak. “Gas N₂O tidak masalah, yang salah adalah disalahgunakan,” katanya. Meski belum masuk UU Narkotika, penindakan bisa menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
Kasubdit III Ditipidnarkoba Kombes Zulkarnain Harahap menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPOM dan Kemenkes untuk memperketat distribusi gas N₂O. “Badan POM telah mengeluarkan surat edaran terkait distribusi gas N₂O di bidang makanan dan kesehatan,” jelasnya. Sementara itu, obat keras golongan G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextro masih beredar luas karena harga murah dan efek halusinasi yang mudah diakses.
Eko menyoroti rendahnya literasi masyarakat sebagai akar masalah. “Tramadol dibeli orang-orang dengan ekonomi rendah. Kalau ekonominya naik, mungkin dia beli vape etomidate. Intinya, bangsa kita kurang literasi akan dampak yang dikonsumsi,” ujarnya. Ia mendorong kontrol sosial dari keluarga, lingkungan, dan institusi pendidikan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan. “Orang tua harus curiga jika tiba-tiba anaknya memakai vape atau menemukan botol gas di kamar,” pungkasnya.
Ke depan, tantangan terbesar adalah menutup celah regulasi bagi NPS yang terus bermunculan. Apakah pemerintah dan aparat mampu bergerak lebih cepat dari inovasi para bandar, atau generasi muda akan terus menjadi sasaran empuk zat-zat baru yang mengancam jiwa?



