OJK Terbitkan Aturan Baru: Bank dan Sekuritas Wajib Bertanggung Jawab Penuh atas Konten Finfluencer
Baca dalam 60 detik
- OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 6/2026 yang mewajibkan bank, sekuritas, dan PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan oleh financial influencer yang bekerja sama dengan mereka.
- Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga denda maksimal Rp15 miliar, serta pembekuan atau pencabutan izin usaha.
- Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan di tengah maraknya promosi produk keuangan oleh influencer, sekaligus mendorong literasi keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengikat bank, perusahaan sekuritas, dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan tanggung jawab penuh atas setiap informasi yang disampaikan oleh financial influencer dalam kerja sama promosi. Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan ini menjerat PUJK dengan sanksi denda hingga Rp15 miliar jika konten yang disebarkan influencer melanggar ketentuan.
Regulasi ini lahir di tengah menjamurnya para financial influencer atau finfluencer yang kerap merekomendasikan produk investasi, asuransi, hingga pinjaman daring. Selama ini, pengawasan terhadap konten mereka masih abu-abu, sehingga banyak masyarakat yang terjebak iming-iming keuntungan instan tanpa informasi yang akurat. OJK menilai, kehadiran aturan ini menjadi payung hukum yang jelas bagi PUJK untuk tidak sekadar menyerahkan promosi kepada influencer tanpa kendali mutu.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa POJK ini diterbitkan untuk memastikan setiap informasi yang diterima masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. "POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi, terutama yang memiliki pengaruh besar, untuk bersama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam POJK tersebut, financial influencer didefinisikan sebagai pihak di luar PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi atau memengaruhi keputusan konsumen. Meski PUJK diizinkan bekerja sama dengan mereka, tanggung jawab hukum sepenuhnya tetap berada di tangan PUJK. Artinya, jika seorang finfluencer memberikan informasi keliru atau menyesatkan, bank atau sekuritas yang menggajinya lah yang akan terkena sanksi.
Implikasinya bagi industri keuangan di Indonesia sangat signifikan. PUJK kini harus lebih selektif dalam memilih mitra influencer dan wajib memiliki mekanisme pengawasan konten yang ketat. Bagi investor dan nasabah, aturan ini memberikan perlindungan lebih karena ada entitas resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, tantangan terbesar ada pada implementasi: bagaimana memastikan PUJK benar-benar mengawasi setiap konten yang diunggah influencer di berbagai platform digital yang sangat dinamis.
Ke depan, OJK juga berwenang memberikan perintah tertulis hingga memutus akses media elektronik jika ditemukan pelanggaran serius. Regulator tampaknya tidak main-main dalam membersihkan ekosistem informasi keuangan yang selama ini kerap dikotori oleh promosi bombastis tanpa dasar. Pertanyaan yang masih tersisa: seberapa cepat PUJK akan menyesuaikan diri, dan apakah sanksi Rp15 miliar cukup memberikan efek jera?



