Pasien Nyeri Hebat di Indonesia Terjebak Lingkaran Setan Keterbatasan Opioid Medis
Baca dalam 60 detik
- Indonesia hanya mengonsumsi 26 dosis opioid medis per satu juta penduduk per hari, jauh di bawah Malaysia (1.467 dosis) dan Timor-Leste (200 dosis).
- Kekhawatiran pemerintah terhadap penyalahgunaan narkotika menghambat penambahan impor opioid medis, meskipun riset tidak menemukan bukti kebocoran signifikan dari tenaga kesehatan.
- Rumah sakit dan apotek enggan menyediakan opioid karena beban administrasi berat dan margin tipis, sehingga pasien kanker dan pascaoperasi kesulitan mengakses pereda nyeri yang legal.

Pasien kanker dan pascaoperasi di Indonesia kerap harus menahan nyeri hebat tanpa akses memadai ke opioid medis, obat pereda nyeri legal yang seharusnya tersedia di fasilitas kesehatan. Data menunjukkan tingkat konsumsi opioid medis di Tanah Air hanya 26 dosis per satu juta penduduk per hari, bandingkan dengan Malaysia yang mencapai 1.467 dosis atau Timor-Leste 200 dosis. Angka ini mencerminkan kegagalan sistem dalam memenuhi hak dasar pasien atas perawatan paliatif dan manajemen nyeri.
Opioid medis seperti morfin, fentanil, dan hidromorfon bekerja dengan menghalangi sinyal nyeri ke otak. Obat-obat ini telah masuk dalam daftar esensial nasional dan diizinkan impornya oleh Kementerian Kesehatan pada 2026. Namun, ketersediaan di lapangan sangat terbatas. Riset gabungan peneliti Indonesia dan Australia yang dipaparkan dalam lokakarya di Jakarta Juni 2026 mengungkap lingkaran setan: rendahnya penggunaan justru dijadikan alasan untuk tidak menambah pasokan, padahal rendahnya penggunaan disebabkan oleh minimnya ketersediaan.
Kementerian Kesehatan enggan mengajukan estimasi kebutuhan opioid yang lebih besar ke Badan Pengawas Narkotika Internasional (INCB) dengan alasan penggunaan dalam negeri masih rendah. Padahal, kuota impor tahunan maksimum bergantung pada laporan kebutuhan nasional yang disetujui INCB. Tanpa pengajuan yang lebih agresif, stok opioid medis tidak akan pernah mencukupi.
Di sisi lain, rumah sakit bergulat dengan kekosongan stok, waktu tunggu pemesanan panjang, dan kewajiban pembayaran tunai. Banyak apotek enggan menyediakan opioid karena beban pelaporan berat dan keuntungan tipis. Akibatnya, pasien harus berburu resep dari satu apotek ke apotek lain tanpa kepastian stok. Dokter pun tidak bisa menjamin ketersediaan obat di fasilitas mereka.
Kekhawatiran utama pemerintah adalah penyalahgunaan narkotika, yang dipicu oleh krisis opioid di Amerika Serikat. Namun, kondisi Indonesia sangat berbeda: tidak ada pemasaran agresif perusahaan farmasi, opioid tidak diresepkan untuk nyeri kronis nonkanker, dan pasar gelap tidak sebesar di AS. Riset tim peneliti tidak menemukan bukti tenaga kesehatan membocorkan opioid medis ke jalur ilegal. Dari 64 narasumber yang diwawancarai, semuanya memahami batasan regulasi, klinis, dan etika. Penelusuran dokumen pengadilan juga nihil kasus pidana terkait peresepan opioid medis di luar ketentuan.
Perwakilan BPOM, Kemenkes, dan BNN dalam lokakarya tersebut tetap khawatir bahwa kemudahan akses akan meningkatkan penyalahgunaan. Mereka mencampuradukkan dua persoalan berbeda: kebocoran obat adalah ranah penegakan hukum, sedangkan akses opioid medis adalah hak kesehatan warga. Para peneliti menegaskan bahwa kebijakan harus berpijak pada bukti ilmiah, bukan ketakutan atas skenario terburuk yang belum terbukti.
Ke depan, pemerintah perlu memutus lingkaran setan dengan meningkatkan estimasi kebutuhan opioid ke INCB, menyederhanakan sistem distribusi, dan memberikan insentif bagi apotek. Tanpa langkah konkret, pasien nyeri hebat akan terus menjadi korban dari kebijakan yang lebih mengutamakan ketakutan daripada kebutuhan medis. Pertanyaan yang tersisa: akankah hak pasien atas pereda nyeri akhirnya didahulukan?



