LPS Naikkan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Pasar Terus Merangkak Naik
Baca dalam 60 detik
- LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR menjadi 3,75% dan 6,25% seiring tren kenaikan suku bunga pasar.
- Kenaikan suku bunga pasar didorong oleh kebijakan suku bunga acuan, imbal hasil instrumen keuangan domestik, dan persaingan antar bank melalui pemberian special rate.
- Porsi simpanan dengan bunga di atas TBP meningkat menjadi 33,82% per Mei 2026, mengindikasikan tekanan biaya dana perbankan yang berpotensi berlanjut.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah untuk bank umum dan BPR masing-masing menjadi 3,75% dan 6,25%, merespons tren kenaikan suku bunga pasar yang terus berlanjut di seluruh kelompok perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan suku bunga pasar (SBP) rupiah mengalami peningkatan signifikan. Pada Juni 2026, SBP rata-rata naik 14 basis poin sejak awal tahun menjadi 3,28%. Kenaikan ini, menurut Doddy, sejalan dengan tren suku bunga acuan dan imbal hasil instrumen keuangan domestik yang juga meningkat.
Fenomena ini tidak terlepas dari agresivitas perbankan dalam memberikan special rate atau suku bunga khusus kepada nasabah. Doddy menegaskan bahwa hampir semua bank, tanpa terkecuali, mengalami kenaikan porsi simpanan yang bunganya berada di atas TBP. Per Mei 2026, porsi tersebut mencapai 33,82%, naik dari 32,92% pada bulan sebelumnya.
Doddy menjelaskan bahwa peningkatan special rate merupakan implikasi dari tiga faktor utama: kebijakan suku bunga acuan yang masih tinggi, kondisi pasar keuangan yang ketat, dan persaingan antar bank untuk menarik dana pihak ketiga. "Tren peningkatan ini sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan, kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik, dan kompetisi di antara perbankan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2026).
Bagi nasabah perbankan di Indonesia, kenaikan TBP ini memberikan sinyal bahwa suku bunga simpanan masih akan terus naik dalam waktu dekat. Namun, di sisi lain, perbankan menghadapi tekanan biaya dana yang semakin besar, yang berpotensi menekan margin bunga bersih. Investor dan pelaku pasar perlu mencermati langkah LPS selanjutnya, terutama jika suku bunga acuan masih berpotensi naik pada semester kedua 2026.
Ke depan, LPS akan terus memonitor perkembangan suku bunga pasar dan kesiapan perbankan dalam mengelola likuiditas. Pertanyaan yang muncul adalah: akankah tren kenaikan suku bunga simpanan ini mendorong bank untuk menaikkan suku bunga kredit, atau justru memperketat penyaluran kredit guna menjaga profitabilitas?



