OJK Buka Opsi Merger bagi Bank yang Gagal Penuhi Free Float 15%
Baca dalam 60 detik
- OJK mengizinkan emiten perbankan menempuh merger atau penyesuaian struktur kepemilikan untuk memenuhi kewajiban free float 15%.
- Bank Danamon (BDMN) dengan free float hanya 7,47% dan Bank Syariah Indonesia (BRIS) sebesar 9,91% menjadi sorotan karena belum patuh.
- Regulator mendorong konsolidasi perbankan, yang berpotensi mengubah peta persaingan dan likuiditas saham di bursa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membuka pintu bagi emiten perbankan yang belum memenuhi ketentuan free float saham minimal 15% untuk melakukan merger atau mengubah struktur kepemilikan sebagai jalan keluar dari kewajiban tersebut. Langkah ini diambil di tengah tekanan regulasi yang semakin ketat terhadap likuiditas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa seluruh bank tercatat wajib memenuhi ambang batas free float tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menyebutkan bahwa penyesuaian struktur kepemilikan saham hingga penggabungan dua bank atau lebih menjadi opsi yang dapat ditempuh. โMekanisme pelaksanaan free float maupun penggabungan bank mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku,โ ujar Dian, Kamis (25/6/2026).
Kebijakan ini menyasar emiten perbankan dengan kepemilikan saham yang terkonsentrasi, seperti PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) yang mencatatkan free float hanya 7,47%โjauh dari batas 15%. Bank milik Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) itu sempat dikabarkan mempertimbangkan delisting, namun Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, membantah rencana tersebut. โKita akan ikuti ketentuan regulator. Kita akan banyak diskusi dengan OJK,โ katanya di sela acara di Perbanas Institute, awal Juni lalu. Rita menegaskan bahwa pihaknya belum berencana go private dan terus berupaya memenuhi aturan sambil menjajaki integrasi dengan MUFG Indonesia.
Selain Danamon, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) juga masih bergulat dengan free float yang baru mencapai 9,91%. Direktur Manajemen Risiko BSI, Grandhis Helmi Harumansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPI Danantara selaku pemegang saham pengendali untuk mendorong peningkatan porsi saham yang beredar. โKami mengikuti arahan Danantara dan akan terus berdiskusi dengan para pemegang saham,โ ucap Grandhis akhir Mei lalu.
Langkah OJK ini memberikan fleksibilitas bagi bank-bank yang kesulitan menambah porsi saham publik tanpa mengorbankan kendali pemegang saham utama. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong konsolidasi perbankan nasional. Merger antar bank tidak hanya membantu memenuhi aturan free float, tetapi juga berpotensi menciptakan entitas yang lebih kuat dan efisien. Bagi investor, kepatuhan terhadap free float akan meningkatkan likuiditas saham dan memperbaiki tata kelola perusahaan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah bank-bank seperti Danamon dan BSI akan memilih merger atau sekadar melepas sebagian saham ke publik. Jika merger menjadi pilihan, peta persaingan industri perbankan Indonesia bisa berubah signifikan, terutama di segmen bank menengah dan syariah. OJK tampaknya tidak akan memberikan toleransi waktu yang longgar, mengingat aturan ini sudah lama digaungkan dan menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar modal.



