Satire Tiyo Eks Ketua BEM UGM: Laporan Polisi Jadi Ajang Loyalitas ke Prabowo
Baca dalam 60 detik
- Tiyo Ardianto merespons dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo dengan sindiran bahwa pelapor sedang mencari momen menunjukkan loyalitas.
- Ia mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan dan tetap menjalankan peran sebagai warga negara kritis, termasuk menggelar diskusi di berbagai daerah.
- Pengacara Firdaus Oiwobo dan kelompok Garda Prabowo melaporkan Tiyo dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, sementara Tiyo mendapat dukungan solidaritas dari masyarakat sipil.

Eks Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, menanggapi dua laporan kepolisian yang menjeratnya dengan nada satire. Ia menyebut langkah para pelapor—yang menudingnya menghina Presiden Prabowo Subianto—sebagai upaya mempersembahkan loyalitas kepada kepala negara.
"Saya pribadi memandang bahwa momentum ini memang bagus sekali untuk mereka yang ingin mempersembahkan loyalitasnya kepada Pak Presiden Prabowo, dan ini saya kira dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang melaporkan saya," ujar Tiyo di Sleman, Kamis (25/6). Ia bahkan berharap Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada para pelapor yang dinilainya tengah menunjukkan kesetiaan.
Mantan Ketua BEM UGM periode 2025/2026 itu mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia menyebut banyak pihak telah menawarkan bantuan hukum sebagai bentuk solidaritas membela hak demokrasi. Hingga kini, belum ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian, namun Tiyo menyatakan akan kooperatif jika dipanggil.
Di tengah tekanan hukum, Tiyo tetap fokus pada aktivitasnya sebagai warga negara kritis. Ia mengibaratkan Indonesia sebagai rumah yang hampir roboh dan hanya bisa diselamatkan dengan peran anak bangsa. "Salah satu peran yang saya ambil adalah menjadi warga negara kritis yang tidak rela apabila penghancuran dilakukan oleh mereka yang harusnya melakukan perbaikan," tegasnya. Ia mengaku masih berkeliling ke daerah-daerah untuk membangkitkan kesadaran politik, terutama mengawasi kekuasaan agar berpihak pada rakyat.
Pengacara Firdaus Oiwobo, yang melaporkan Tiyo ke Polres Metro Tangerang Selatan, beralasan bahwa pernyataan Tiyo telah menghina Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta memfitnah program SPPG dan MBG. "Saya tidak mempermasalahkan kritik, tapi jangan sampai berujung pada penghinaan," kata Firdaus dalam video yang dikutip Rabu (17/6).
Sementara itu, Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengajukan pengaduan ke Bareskrim. Ia menilai pernyataan Tiyo bukan lagi kritik, melainkan serangan personal. "Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang... ya saya pikir teman-teman tahu semua," ujar Daeng di Bareskrim. Ia menjelaskan bahwa sesuai KUHP baru, pihaknya tidak bisa membuat laporan langsung sehingga memilih jalur pengaduan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan tentang batas kritik dan penghinaan di ruang publik. Dengan dua laporan yang berbeda, publik menanti apakah proses hukum akan berjalan sesuai koridor atau justru menjadi alat membungkam suara kritis. Tiyo sendiri tetap optimis bahwa solidaritas masyarakat sipil akan menjadi benteng demokrasi.



