Jejak Uang Haram Kamboja: Dua Warga China Diburu Singapura dan AS
Baca dalam 60 detik
- Polisi Singapura menyelidiki dua warga China atas dugaan pencucian uang yang terkait dengan Prince Group, kelompok kriminal transnasional yang telah dijatuhi sanksi oleh AS.
- Hu Xiaowei dan Qiu Wei Ren telah meninggalkan Singapura sebelum penyitaan aset pada Oktober 2025, dan saat ini buron; Hu dilaporkan ditangkap di Jepang.
- Kasus ini menyoroti jaringan kejahatan finansial lintas batas yang melibatkan Kamboja, dan berpotensi berdampak pada pengawasan transaksi di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Kepolisian Singapura (SPF) tengah memburu dua warga negara China yang diduga menjadi dalang pencucian uang dari Prince Group, konglomerat Kamboja yang telah lama masuk daftar hitam Amerika Serikat sebagai organisasi kriminal transnasional terbesar di Asia.
Kedua tersangka, Hu Xiaowei (44) dan Qiu Wei Ren (38), telah meninggalkan Singapura sebelum penyelidikan dimulai pada Oktober 2025. SPF mengonfirmasi bahwa aset milik Hu—termasuk rekening bank dan sekuritas—telah disita pada Januari 2026. Sementara itu, Qiu baru diidentifikasi setelah SPF bekerja sama dengan aparat penegak hukum AS.
Office of Foreign Assets Control (OFAC) AS telah menjatuhkan sanksi terhadap Hu pada Oktober 2025 dengan alias Chen Xiao’er, dan terhadap Qiu pada hari yang sama dengan pengumuman SPF. Prince Group, pendirinya Chen Zhi, serta lebih dari 146 entitas afiliasi di Kamboja, Taiwan, Hong Kong, Palau, Laos, Kepulauan Virgin Britania, dan Kepulauan Cayman turut terkena sanksi—yang disebut sebagai salah satu operasi penindakan penipuan finansial terbesar dalam sejarah.
Menurut laporan Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dan Kyodo News, Hu telah ditangkap di Jepang karena dicurigai memalsukan pemberitahuan perubahan alamat. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan kejahatan terorganisir yang berpusat di Kamboja, namun operasinya menjangkau berbagai negara.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sistem keuangan regional terhadap aliran dana ilegal. Mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara, modus pencucian uang lintas batas seperti ini berpotensi menyusup melalui investasi properti, perdagangan, atau sektor jasa keuangan. Otoritas Indonesia, melalui PPATK dan Kepolisian, perlu memperkuat kerja sama internasional untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang terkait dengan kelompok kriminal seperti Prince Group.
“Kedua tersangka telah meninggalkan Singapura sebelum operasi kami dimulai pada Oktober 2025, dan saat ini tidak berada di Singapura,” ujar pernyataan SPF.
Kasus ini juga menunjukkan efektivitas sanksi AS dalam membekukan aset dan membatasi pergerakan pelaku kejahatan finansial. Namun, celah hukum di beberapa negara masih dimanfaatkan untuk menyembunyikan kepemilikan dan mengalihkan dana. Pertanyaan besarnya: sejauh mana jaringan Prince Group masih beroperasi di Asia Tenggara, dan apakah Indonesia akan menjadi sasaran berikutnya dari praktik serupa?



