30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa, Impor Ponsel Bekas Ilegal Libatkan Oknum
Baca dalam 60 detik
- Polri memeriksa 30 pegawai Bea Cukai dan 20 pihak swasta terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal di Juanda.
- Penyidik menemukan indikasi suap kepada pejabat negara serta pemalsuan dokumen yang memuluskan ribuan ponsel tanpa pemeriksaan fisik.
- Kerugian negara masih dihitung, dan Kortastipidkor berjanji menuntaskan kasus secara transparan tanpa pandang bulu.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi besar-besaran dalam impor ponsel bekas ilegal di Bandara Juanda, dengan memeriksa sedikitnya 30 pegawai Bea Cukai dan 20 orang dari sektor swasta.
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Sidoarjo, Rabu (24/6). Selain memeriksa puluhan saksi, polisi menggeledah empat lokasi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda (PT JAS), serta rumah dua individu berinisial MT (importir swasta) dan AY (oknum pegawai Bea Cukai).
Modus yang terungkap, para importir memasukkan ponsel bekas dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. Barang-barang itu diduga sengaja diloloskan tanpa pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai. "Importir memasukkan barang dengan dokumen tidak sesuai, dan ada keterlibatan oknum sehingga seharusnya dilakukan pemeriksaan, tapi faktanya tidak," ujar Mulya.
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. "Penyidik telah menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara," kata Mulya. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, karena proses masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
Kasus ini mengingatkan pada praktik serupa di masa lalu, di mana celah pengawasan di pelabuhan dan bandara kerap dimanfaatkan untuk mengimpor barang ilegal. Bagi Indonesia, impor ponsel bekas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk, tetapi juga mengancam industri telekomunikasi dalam negeri dan keamanan konsumen karena perangkat ilegal seringkali tidak tersertifikasi.
Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. "Kami tidak pandang bulu," tegas Mulya. Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim dan Ditjen Bea Cukai belum memberikan pernyataan resmi. Pertanyaan besar yang tersisa: sejauh mana jaringan ini menjalar, dan apakah akan ada tersangka dari kalangan pejabat tinggi?



