Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Hadapi Meja Hijau 2 Juli
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pertama Tifauziah Tyassuma pada 2 Juli 2026 terkait tuduhan penyebaran informasi palsu ijazah Presiden Jokowi.
- Sidang terdakwa Roy Suryo ditunda karena menunggu hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan yang diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum.
- Baik Tifa maupun Roy tidak ditahan, namun diwajibkan lapor seminggu sekali setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penahanan tidak diperlukan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa. Agenda persidangan ini menjadi babak baru dalam rangkaian hukum yang menjerat dua figur publik yang dituduh menyebarkan klaim tanpa dasar mengenai dokumen akademik mantan kepala negara.
Sidang untuk terdakwa lain, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, belum dapat ditetapkan karena masih menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi bahwa majelis hakim belum menjadwalkan sidang Roy hingga proses praperadilan selesai. Sementara itu, sidang Tifa akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, dan digelar di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja mulai pukul 09.00 WIB.
Kedua perkara ini bermula dari pelimpahan berkas oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu. Sebelumnya, Roy dan Tifa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran keduanya saat pelimpahan ke kejaksaan.
Setelah penangkapan, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan perawatan inap guna memantau kondisi mereka. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy maupun Tifa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, keduanya dikenakan kewajiban lapor satu kali dalam seminggu.
Kasus ini mencuat setelah Tifa dan Roy secara terpisah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang kemudian dibantah oleh berbagai pihak termasuk Universitas Gadjah Mada. Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius menangani penyebaran informasi yang dianggap meresahkan. Sementara itu, langkah Roy mengajukan praperadilan mengindikasikan adanya upaya untuk menguji prosedur penangkapan dan penetapan tersangka.
Ke depan, publik akan menyaksikan apakah persidangan Tifa akan berjalan lancar atau justru membuka celah bagi pengembangan kasus serupa. Pertanyaan yang mengemuka: akankah vonis nantinya memberikan efek jera bagi penyebar hoaks di era digital, atau justru memicu perdebatan baru tentang batas kebebasan berekspresi?



