Jaringan Perdagangan Owa Sumatera Terbongkar: Kurir Ojek Online Jadi Tersangka, Otak di Kamboja
Baca dalam 60 detik
- Polisi hutan dan BBKSDA Sumut meringkus kurir ojek online yang mengantar owa Sumatera via aplikasi Gojek dengan sistem COD.
- Tersangka Raihan mengaku hanya disuruh Thomas Raider Chaniago, residivis yang kini di Kamboja; barang diduga dari Jambi.
- Upaya penegakan hukum terhambat karena kurir tak ditahan, memicu kekhawatiran jaringan lebih besar belum terungkap.

Upaya penyelundupan satwa liar berstatus dilindungi kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang kurir ojek online berinisial B diringkus petugas gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera (BBKSDA) Sumut di Kota Binjai, 21 Juli lalu, saat hendak mengantarkan seekor anakan owa Sumatera (Symphalangus syndactylus) kepada pemesan. Pengiriman dilakukan melalui aplikasi Gojek dengan metode bayar di tempat alias cash on delivery (COD), sebuah modus yang kian marak di tengah menjamurnya transaksi digital.
Pengemudi tersebut mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria bernama Raihan, yang kemudian berhasil ditangkap petugas saat mencoba kabur di kawasan belakang Supermall Binjai. Dari tangan Raihan, penyidik mengendus keterlibatan sosok Thomas Raider Chaniago, residivis kasus perdagangan satwa liar yang kini berada di Kamboja. Percakapan WhatsApp antara Raihan dan Thomas yang terekam di ponsel tersangka memperlihatkan koordinasi pengadaan barang, jadwal kirim, hingga ratusan foto satwa yang menjadi komoditas haram. Menariknya, keduanya pernah lolos dari jerat hukum pada 2022 saat hendak menjual anak orangutan Sumatera lantaran dinilai tak terlibat langsung.
Peristiwa ini membuka celah besar dalam modus operandi perdagangan satwa ilegal: pemanfaatan layanan transportasi berbasis aplikasi. Para kurir, yang kerap tak tahu isi paket, menjadi mata rantai paling rentan. Leo Hutapea, Ketua Kelompok Kerja Gojek Sudirman Medan, menyebut komunitas pengemudi merasa terkejut sekaligus khawatir. Menurutnya, pengemudi selama ini belum pernah mendapat sosialisasi dari BBKSDA Sumut perihal jenis satwa yang dilindungi. “Kami berharap sosialisasi bisa dilakukan supaya ke depan ini menjadi pelajaran penting dan berharga bagi kami, agar kami bisa terhindar dari proses hukum atas apa yang tidak kami ketahui,” ujarnya.
Namun, Kepala BBKSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani, menegaskan asas hukum ignorantia juris non excusat—ketidaktahuan hukum tidak memaafkan. Ia menilai penyebaran informasi sudah masif, termasuk lewat media sosial. Penegakan hukum konservasi, kata dia, berjalan melalui dua pendekatan: persuasif berupa pencegahan dan sosialisasi berjenjang, serta represif berupa penyelidikan dan penyidikan bersama Balai Gakkum dan kepolisian.
Dalam kasus ini, Raihan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024, junto PP 7/1999, serta Permen LHK 106/2018. Ia diupahi Rp500.000 oleh Thomas untuk mengangkut satwa tersebut. Namun, penyidik kepolisian memutuskan tidak menahan Raihan karena perannya dinilai hanya sebagai kurir, merujuk pada Pasal 99 ayat (3) UU 20/2015 tentang KUHAP yang membatasi kewenangan penyidik instansi lain, termasuk Gakkum Kehutanan, untuk melakukan penahanan secara mandiri.
Keputusan ini memantik kritik dari pegiat konservasi. Bobi Handoko, pendiri Sumeco yang turut membongkar jaringan Thomas, menilai pembatasan kewenangan tersebut sangat menghambat penindakan kejahatan lingkungan. “Pembatasan kewenangan ini sangat menghambat penindakan kejahatan lingkungan yang membutuhkan kecepatan serta ketegasan,” katanya. Ia khawatir tersangka yang bebas akan menghubungi rekannya, menghilangkan barang bukti, atau menyusun skenario baru sehingga penyidikan yang telah disusun menjadi sia-sia. Hingga kini, otak jaringan yang lebih besar belum terungkap; penetapan tersangka baru berhenti pada kurir.
Palbert Turnip, Kepala Bidang Wilayah III BPTN Stabat BBTNGL, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui Raihan untuk memastikan asal-usul satwa. Meski beredar informasi owa tersebut berasal dari kawasan Leuser, pelaku mengaku satwa itu diambil dari hutan Jambi dan dikirim ke Sumut menggunakan angkutan umum. Turnip menambahkan, kelompok ini cukup cerdas dan berani, mengingat latar belakang Thomas yang memiliki kedekatan dengan unsur tertentu. Ia juga menyoroti rekaman Raihan yang terlihat berburu di taman nasional, yang bisa menjadi bahan pengembangan perkara. “Meskipun dia mengaku itu bukan barang dia tetapi katanya punya Thomas, ini bagus sekali untuk pengembangan perkara, apalagi tersangka menyatakan siap menjadi saksi untuk itu,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti dua persoalan krusial: lemahnya pengawasan transportasi online terhadap pengiriman satwa ilegal, dan celah hukum yang membuat kurir tidak ditahan. Pertanyaannya, akankah aparat mampu mengejar Thomas yang berstatus buron di luar negeri, atau jaringan ini akan terus beroperasi dengan modus serupa? Bagi Indonesia, kejelasan hukum dan efektivitas penindakan menjadi kunci untuk menghentikan kepunahan owa Sumatera yang semakin senyap.



