Hotman Paris Ungkap Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video Roy Suryo-Tifa Dihapus
Baca dalam 60 detik
- Hotman Paris mengaku diminta menghapus video permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa oleh seorang tokoh dekat Presiden Prabowo.
- Video tersebut sebelumnya dipuji pejabat senior Istana, dan Hotman mengirimkannya langsung ke Ring 1.
- Penangguhan penahanan oleh Kejari Jaksel memicu spekulasi soal intervensi politik dalam proses hukum.

Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dirinya mendapat permintaan dari seorang figur yang disebutnya 'orang dekat Solo' untuk menghapus video yang mengimbau aparat penegak hukum tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma. Permintaan itu datang setelah unggahan tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Hotman secara terbuka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar tidak menahan keduanya demi menjaga stabilitas nasional. Ia khawatir penahanan justru akan mengganggu iklim politik dan ekonomi nasional. Tak lama setelah video itu menyebar, seseorang yang diklaim dekat dengan Presiden Prabowo Subianto menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta unggahan tersebut diturunkan.
"Mohon arif kebijaksanaan. Proses hukum berjalan terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan. Itu waktu itu di WA saya dan sangat viral," ujar Hotman, Rabu (24/6). Ia menambahkan bahwa video tersebut juga ia kirimkan ke Ring 1 Istana, mengingat Presiden Prabowo adalah mantan kliennya.
Hotman mengklaim video tersebut mendapat pujian dari seorang pejabat senior yang dekat dengan Presiden Prabowo. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah unggahannya menjadi faktor di balik keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap Roy dan Tifa. "Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung," jelasnya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keputusan tidak menahan kedua tersangka didasarkan pada surat permohonan penangguhan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam perkara ini telah selesai setelah proses tahap II, yaitu penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada kejaksaan.
Kasus ini menyoroti dinamika hubungan antara eksekutif dan yudikatif di Indonesia. Keterlibatan figur dekat Istana dalam proses hukum memunculkan pertanyaan tentang independensi penegakan hukum. Ke depan, publik akan mengamati apakah penangguhan penahanan ini menjadi preseden bagi kasus-kasus lain yang melibatkan tokoh publik.



