Dokter Tifa Tarik Gugatan Praperadilan Usai Penahanan Ditangguhkan
Baca dalam 60 detik
- Tifauziah Tyassuma mencabut permohonan praperadilan setelah Kejari Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.
- Berkas perkara Tifa dan Roy Suryo dipisah, masing-masing memiliki nomor registrasi berbeda dan tim kuasa hukum sendiri.
- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, secara resmi membatalkan gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penahanannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Dalam konferensi pers pada Rabu (24/6), Tifa menjelaskan bahwa pencabutan tersebut merupakan respons atas perkembangan situasi hukumnya. "Kami sudah memasukkan surat permohonan praperadilan, tetapi mengingat pada 21 Juni 2026 diputuskan saya tidak ditahan selama proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan itu," ujarnya.
Selain itu, Tifa mengungkapkan bahwa berkas perkaranya dengan Roy Suryo, yang sebelumnya ditangani bersama, kini dipisah. Tifa mendapat nomor registrasi 301, sementara Roy bernomor 300. Akibatnya, Tifa kini memiliki tim kuasa hukum sendiri yang berbeda dari Roy, meskipun ia menegaskan akan tetap bersinergi dalam menghadapi perkara ini. "Kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," kata Tifa.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Tifa dan Roy, melainkan hanya mewajibkan mereka lapor satu kali seminggu. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kooperatifnya para tersangka selama proses penyidikan.
Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa persidangan terhadap Tifa dan Roy akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski tidak merinci alasan pemindahan lokasi sidang, ia menegaskan bahwa perkara ini masuk dalam kategori penting sehingga proses persidangan akan dipercepat. "Kami akan menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono.
Pelimpahan berkas ke PN Jakarta Timur dilakukan pada Selasa (23/6) pukul 14.45 WIB, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Tifa sendiri menyatakan siap menghadapi persidangan di PN Jakarta Timur bersama tim advokatnya. "Insya Allah kami siap menghadapi pengadilan yang akan ditentukan di Jakarta Timur," tutupnya.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyerang Presiden Joko Widodo. Dengan pencabutan praperadilan dan penangguhan penahanan, perhatian kini tertuju pada jalannya sidang di PN Jakarta Timur. Akankah majelis hakim segera menetapkan jadwal persidangan? Publik menanti perkembangan lebih lanjut.



