OJK Resmi Atur Financial Influencer: Wajib Punya Izin untuk Rekomendasi Produk
Baca dalam 60 detik
- OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi keuangan, termasuk financial influencer.
- Aturan ini mewajibkan influencer yang memberi rekomendasi produk pasar modal memiliki izin penasihat investasi, dan untuk aset digital perlu sertifikasi kompetensi.
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer bertanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan khusus bagi para penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer, melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi para kreator konten, selebgram, dan tokoh publik yang kerap memberikan edukasi, pemasaran, atau rekomendasi produk keuangan kepada masyarakat luas.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan memastikan informasi yang beredar di masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. "Kami ingin menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya dan berintegritas, sekaligus mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Regulasi ini lahir dari kekhawatiran OJK terhadap maraknya informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab di media sosial. Banyak masyarakat yang mengambil keputusan investasi berdasarkan rekomendasi influencer tanpa verifikasi yang memadai. Dengan adanya POJK ini, OJK berharap kualitas informasi yang diterima publik meningkat, sehingga risiko kerugian konsumen dapat ditekan.
Dalam POJK tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, baik untuk tujuan literasi maupun memengaruhi konsumen. Aturan ini mencakup tiga jenis kegiatan: edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Khusus untuk rekomendasi, OJK menegaskan bahwa influencer harus memiliki izin jika kegiatan tersebut mensyaratkan perizinan berdasarkan undang-undang. Misalnya, rekomendasi produk pasar modal memerlukan izin penasihat investasi, sementara untuk aset keuangan digital diperlukan sertifikasi kompetensi.
Selain itu, POJK juga mengatur kerja sama antara influencer dan PUJK. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi. Artinya, jika terjadi pelanggaran, PUJK juga dapat dikenai sanksi. OJK juga berwenang memberikan perintah tertulis hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi influencer yang melanggar.
Bagi masyarakat Indonesia, aturan ini menjadi angin segar di tengah maraknya penawaran investasi bodong yang mengatasnamakan influencer ternama. Dengan adanya regulasi, publik bisa lebih selektif dalam menerima rekomendasi keuangan. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana OJK mengawasi ribuan influencer yang aktif di berbagai platform digital. Apakah OJK memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan efektif? Atau justru aturan ini akan mendorong influencer untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kompetensi mereka?



