Majikan di Singapura Dihukum 4 Bulan Penjara karena Aniaya ART Myanmar
Baca dalam 60 detik
- Hazel Phang, 67, divonis 4 bulan penjara setelah menganiaya asisten rumah tangga asal Myanmar secara berulang, termasuk meninju mata korban hingga trauma tumpul.
- Penganiayaan terungkap setelah keponakan Phang melihat korban berdarah dan melapor ke rumah sakit; korban kemudian melapor ke Pusat Pekerja Rumah Tangga pada Desember 2022.
- Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja migran di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di mana perlindungan hukum dan akses pelaporan masih menjadi tantangan.

Majikan di Singapura, Hazel Phang Fong Yen (67), harus mendekam di penjara selama empat bulan setelah terbukti melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap asisten rumah tangganya yang berasal dari Myanmar. Vonis dijatuhkan Pengadilan Singapura pada Senin (24/6) setelah Phang mengaku bersalah menyerang Man Sian Hoih Cing (27), yang mengalami luka memar di wajah dan trauma tumpul pada salah satu matanya.
Kekerasan yang dilakukan Phang berlangsung sejak September hingga Oktober 2022, hanya beberapa pekan setelah korban mulai bekerja di flat milik majikannya di Potong Pasir. Menurut jaksa penuntut Melissa Heng, pemicu kekerasan adalah ketidakpuasan Phang terhadap kinerja korban—mulai dari lupa mengecek tanggal kedaluwarsa makanan, tidak mendengar panggilan ibu Phang, hingga cara membersihkan botol sabun yang dinilai tidak sesuai. Akibatnya, Phang menampar, meninju, dan mencakar korban hingga berdarah.
Insiden paling parah terjadi pada 15 Oktober 2022, ketika Phang marah karena tanaman tidak disiram. Ia mencakar wajah korban setidaknya dua kali hingga mengeluarkan darah. Keesokan harinya, keponakan Phang yang berkunjung melihat korban dalam kondisi berdarah dan segera memberi tahu ayahnya. Sang ayah lalu membawa korban ke Rumah Sakit Tan Tock Seng, di mana dokter mendapati trauma tumpuk di mata, wajah memar, serta lecet di wajah dan dada.
Kasus ini baru terungkap ke publik setelah korban, yang saat itu sudah tinggal bersama kerabat Phang, dihubungi petugas Pusat Pekerja Rumah Tangga (CDE) dalam panggilan rutin pada 27 Desember 2022. Dalam kesempatan itu, korban mengungkapkan bahwa ia telah dianiaya. Polisi kemudian bergerak dan menangkap Phang pada 9 September 2025—nyaris tiga tahun setelah kekerasan terjadi. Dokumen pengadilan tidak menjelaskan penyebab keterlambatan penangkapan tersebut.
Di Singapura, pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga dapat dihukum penjara maksimal enam tahun, denda hingga S$10.000, atau keduanya. Meski vonis empat bulan terbilang ringan dibanding ancaman maksimal, kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja migran di kawasan Asia Tenggara. Bagi Indonesia, yang menjadi salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga terbesar ke Singapura dan Malaysia, kasus Phang menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bagi pekerja migran masih jauh dari memadai. Akses terhadap mekanisme pelaporan yang cepat dan aman, serta penegakan hukum yang tegas, menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah hukuman empat bulan penjara dan denda yang relatif kecil cukup memberikan efek jera, atau justru menimbulkan preseden bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih bisa “ditebus” dengan uang dan waktu yang singkat?



