Rahasia Sinergi BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS: Bukan Sekadar Rapat Rutin
Baca dalam 60 detik
- Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkap mekanisme koordinasi lintas otoritas keuangan yang melibatkan Kemenkeu, OJK, dan LPS melalui KSSK dan Rapat Dewan Gubernur.
- Pertemuan KSSK triwulanan diperkuat dengan koordinasi ad-hoc di level wakil menteri dan deputi, serta kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG bulanan BI sebelum keputusan suku bunga.
- Sinergi ini memungkinkan pertukaran informasi strategis—dari anggaran negara hingga stabilitas rupiah—tanpa mengintervensi independensi BI dalam pengambilan keputusan moneter.

Bank Indonesia (BI) tidak berjalan sendiri dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Di balik setiap keputusan moneter, ada mekanisme koordinasi yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti membeberkan bagaimana sinergi itu dijalankan secara rutin dan intensif—bahkan hingga ke dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan.
Dalam acara Economic Update 2026 CNBC Indonesia, Destry menjelaskan bahwa koordinasi antarlembaga difasilitasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang beranggotakan empat pilar: Kemenkeu, OJK, BI, dan LPS. Pertemuan KSSK digelar secara reguler setiap tiga bulan sekali. Namun, pada level wakil menteri atau deputi, pertemuan bisa dilakukan kapan saja jika ada kebutuhan mendesak. “Normalnya 3 bulan sekali. Tapi untuk Wamenkeu, Deputi, atau di kami itu Wakil Ketua, itu bisa kapan saja, kalau memang ada keperluan yang mendesak,” kata Destry.
Ruang lingkup pembahasan dalam KSSK sangat luas, mencakup isu-isu fiskal dari sisi pemerintah—seperti penganggaran dan belanja negara—hingga kondisi sektor perbankan dan rencana aksi BI, termasuk intervensi untuk menjaga stabilitas rupiah. Destry mencontohkan, jika tekanan terhadap rupiah meningkat dan terjadi arus modal keluar (outflow) yang besar, BI akan menyampaikan langkah antisipatif yang direncanakan kepada anggota KSSK lainnya. “Kita selalu menyampaikan kepada mereka, misalnya tekanan rupiah ini sudah sangat besar, sehingga kemudian kita lihat outflow juga sudah besar, jadi kita perlu melakukan satu langkah-langkah,” jelasnya.
Yang menarik, koordinasi tidak berhenti di KSSK. BI juga mengundang perwakilan pemerintah untuk hadir dalam RDG bulanan, tepatnya pada hari kedua. Berdasarkan undang-undang, RDG bulanan dapat dihadiri oleh wakil pemerintah, yang biasanya diwakili oleh Menteri Keuangan atau Wakil Menteri Keuangan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas. Sebelum BI memutuskan kebijakan suku bunga acuan dan langkah moneter lainnya, pemerintah mendengarkan paparan dewan gubernur tentang kondisi ekonomi dan rencana aksi. “Di hari kedua, kita diskusi dari apa yang kita diskusikan dewan gubernur di hari pertama, sampai kami akan membuat keputusan yang akan kami usulkan untuk dibuat, sehingga dari pemerintah tahu, oh BI mau gini ya, BI mau begitu ya,” ujar Destry.
Meski pemerintah memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, keputusan akhir tetap berada di tangan BI. Destry menegaskan bahwa peran pemerintah adalah memberikan masukan, bukan ikut memutuskan. “Mereka boleh memberikan pandangan, mereka mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, tapi tidak memutuskan,” tegasnya. Model koordinasi ini dinilai positif karena menciptakan sinergi tanpa mengorbankan independensi bank sentral. Pertukaran informasi mengenai anggaran, prospek fiskal, dan pandangan ke depan menjadi lebih lancar.
Bagi pelaku pasar dan investor di Indonesia, mekanisme ini memberikan kepastian bahwa kebijakan moneter dan fiskal berjalan seiring. Koordinasi yang erat antara BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS diyakini mampu meredam gejolak ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ke depan, efektivitas sinergi ini akan terus diuji, terutama saat tekanan eksternal seperti gejolak suku bunga global atau arus modal asing kembali meningkat. Apakah mekanisme ini cukup lincah untuk merespons krisis? Hanya waktu yang akan membuktikan.



