Namibia Lepas dari Daftar Abu-Abu FATF Setelah Reformasi Besar-besaran
Baca dalam 60 detik
- Namibia resmi dikeluarkan dari daftar pengawasan ketat FATF pada 19 Juni 2024 setelah menyelesaikan serangkaian reformasi hukum dan kelembagaan.
- Pencapaian ini membuka akses Namibia ke sistem keuangan global yang lebih lancar dan meningkatkan kepercayaan investor asing.
- Negara ini menargetkan penurunan aliran keuangan ilegal dari 9% menjadi 5% PDB pada 2030 sebagai bagian dari rencana pembangunan nasional.

Namibia resmi keluar dari daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF) pada 19 Juni 2024, menandai keberhasilan negara tersebut dalam membenahi sistem anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Ericah Shafudah dalam sebuah acara di Windhoek, Selasa (25/6), yang menyebutnya sebagai tonggak sejarah nasional.
Shafudah menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen politik, koordinasi antarlembaga, dan implementasi standar keuangan internasional yang berkelanjutan. βIni mencerminkan disiplin institusional dan upaya bersama untuk melindungi sistem keuangan kami,β ujarnya. Namibia sebelumnya masuk dalam pengawasan ketat FATF pada Februari 2024 setelah evaluasi timbal balik 2022 menemukan kelemahan dalam kerangka anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi.
Pemerintah Namibia merespons dengan mengadopsi rencana aksi yang ditetapkan sebagai prioritas nasional oleh Kabinet. Sebagai bagian dari reformasi, Namibia mengamandemen sembilan undang-undang yang ada dan memberlakukan empat undang-undang baru. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk keluar dari daftar abu-abu, tetapi juga membangun sistem keuangan yang tangguh dan tepercaya guna mendukung keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan investor.
Bagi Indonesia, keberhasilan Namibia memberikan pelajaran berharga. Indonesia sendiri masih berjuang untuk keluar dari daftar abu-abu FATF, dengan target akhir tahun 2024. Langkah Namibia yang cepat dan terkoordinasi menunjukkan pentingnya komitmen politik lintas sektor dan reformasi hukum yang komprehensif. Selain itu, Namibia juga menargetkan pengurangan aliran keuangan ilegal dari sekitar sembilan persen produk domestik bruto (PDB) pada 2025 menjadi sekitar lima persen pada 2030, sesuai Rencana Pembangunan Nasional Keenam. Angka ini relevan bagi Indonesia yang juga menghadapi tantangan serupa dalam mengelola arus keuangan gelap.
Menurut analis keuangan, langkah Namibia tidak hanya memperbaiki reputasi internasional tetapi juga berpotensi menarik lebih banyak investasi asing langsung. Sistem keuangan yang bersih dan transparan menjadi daya tarik bagi investor yang selama ini ragu akibat risiko pencucian uang. Ke depan, Namibia perlu menjaga momentum reformasi dan memastikan kepatuhan berkelanjutan agar tidak kembali masuk dalam daftar pengawasan. Pertanyaannya, apakah Indonesia dapat meniru langkah cepat Namibia untuk segera lepas dari daftar abu-abu FATF?



