KDM Desak Hukuman Setimpal untuk Taufik, Penyekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuntut hukuman berat bagi Taufik Hidayat yang menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun.
- Pelaku ditangkap di Majalaya setelah berpindah-pindah lokasi persembunyian di kawasan Bandung Raya.
- Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan menggelar konferensi pers pada Rabu siang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, angkat bicara atas penangkapan Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, YTR (29), selama hampir tiga tahun di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam pernyataan resminya, KDM menegaskan bahwa pelaku pantas menerima hukuman setimpal karena tindakannya dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.
"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan," ujar KDM melalui unggahan Instagram pada Selasa (23/6) malam. Ia juga memberikan apresiasi kepada kepolisian yang bergerak cepat menangkap tersangka setelah kasus ini terkuak pekan lalu, tepat saat korban berhasil ditemukan oleh keluarganya.
Sebelum ditangkap, Taufik sempat menjadi buronan polisi atas dugaan penyekapan dan penyiksaan. Korban diketahui disekap di sebuah kamar kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi. Beruntung, keluarga korban berhasil menemukannya dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yang kemudian memicu pencarian terhadap Taufik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan Taufik di daerah Majalaya. Ia mengungkapkan bahwa tersangka kerap berpindah-pindah tempat persembunyian dalam hitungan jam, meskipun masih berada di sekitar Bandung Raya. "Dia berpindah-pindah per jam, namun masih seputaran Bandung Raya," jelas Hendra. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.
Informasi lebih lengkap mengenai kasus ini dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, pada Rabu (24/6) siang. Publik pun menanti pengungkapan detail motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan YTR harus menderita selama bertahun-tahun.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dalam hubungan personal. Di Indonesia, kekerasan dalam pacaran masih menjadi isu yang kerap terabaikan, meskipun dampaknya tak kalah serius dengan kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata, serta memperkuat sistem perlindungan bagi korban.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan kepada Taufik, dan apakah kasus ini akan mendorong perubahan kebijakan dalam penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia.



