Bos Kresna Life Dipulangkan dari Maroko, Kewajiban ke Nasabah Rp4,55 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Pemilik Kresna Life, Michael Steven, diekstradisi dari Maroko setelah ditangkap pada Maret 2026.
- Neraca likuidasi menunjukkan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis mencapai Rp4,55 triliun, sementara aset tak bermasalah hanya Rp232,86 miliar.
- OJK mendesak Michael Steven memenuhi hak nasabah, sementara tim likuidasi terus mengupayakan penyelesaian aset bermasalah.

Pemilik Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buronan Interpol selama berbulan-bulan. Namun, kepulangannya tidak serta-merta menutup luka ribuan nasabah yang dananya masih tersangkut: kewajiban perusahaan kepada pemegang polis tercatat mencapai Rp4,55 triliun, sementara aset yang dapat dicairkan hanya sebagian kecil.
Menurut Neraca Sementara Likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban Kresna Life yang tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp4,55 triliun merupakan utang kepada pemegang polis, sisanya biaya likuidasi dan utang reasuransi sebesar Rp26,12 miliar. Di sisi lain, aset tak bermasalah yang dimiliki perusahaan hanya Rp232,86 miliar—menyisakan selisih defisit sebesar Rp4,34 triliun.
Tim likuidasi mencatat masih ada aset bermasalah yang potensial, antara lain efek ekuitas diperdagangkan senilai Rp749,25 miliar, penyertaan langsung Rp49,76 miliar, kas dan setara kas Rp7,59 triliun, serta piutang lain-lain Rp2,1 triliun. Namun, realisasi pencairan aset-aset ini masih bergantung pada proses hukum dan negosiasi dengan pihak ketiga. “Tim likuidasi akan mengupayakan penyelesaian bagi seluruh pemegang polis secara hukum,” demikian pernyataan resmi dalam NSL.
Pada Juni 2026, tim likuidasi telah mencairkan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis yang sudah mendaftarkan tagihan. Langkah ini disebut sebagai tahapan penting dalam proses likuidasi yang transparan dan akuntabel. Namun, jumlah yang dicairkan belum diungkap secara detail, dan masih banyak nasabah yang harus menunggu kepastian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mendesak Michael Steven untuk memenuhi kewajibannya. “Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life,” ujarnya. OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Kresna Life dan menetapkan status pengawasan likuidasi.
Michael Steven dipulangkan dari Maroko melalui mekanisme ekstradisi setelah ditangkap oleh kepolisian setempat pada 12 Maret 2026. Proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026, dan ia tiba di Indonesia sehari kemudian. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, BIN, dan otoritas Maroko. Michael kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang merugikan investor hingga Rp337,4 miliar.
Bagi nasabah Kresna Life, kepulangan Michael Steven membuka secercah harapan, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar: mampukah aset-aset bermasalah dikonversi menjadi dana segar untuk menutup defisit Rp4,34 triliun? Proses hukum dan likuidasi masih berjalan, dan publik menanti langkah konkret dari tim likuidasi serta aparat penegak hukum.



