Anggaran Olahraga Mengalir ke Prestasi, Fasilitas Publik Terabaikan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Indonesia lebih banyak menggelontorkan dana untuk bonus atlet dan stadion megah ketimbang menyediakan ruang olahraga publik yang mudah diakses warga.
- Studi menunjukkan 80,4% generasi Z di Indonesia kurang berolahraga, yang berpotensi meningkatkan beban kesehatan negara akibat penyakit tidak menular.
- Reformasi regulasi olahraga melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan bisa menggeser fokus dari sekadar mengejar medali ke pembangunan partisipasi masyarakat.

Pemerintah Indonesia terus membangun stadion dan memberi bonus miliaran rupiah bagi atlet berprestasi, namun di sisi lain warga kesulitan menemukan fasilitas olahraga publik yang layak. Ketimpangan ini menjadi sorotan para pengamat yang menilai kebijakan olahraga nasional terlalu berorientasi pada prestasi tanpa diimbangi penyediaan akses olahraga bagi masyarakat luas.
Dalam beberapa tahun terakhir, anggaran besar dialokasikan untuk pembinaan atlet, hadiah barang mewah, dan penyelenggaraan ajang internasional. Namun, menurut studi terbaru, 80,4 persen generasi Z di Indonesia tergolong kurang berolahraga. Angka ini mengindikasikan bahwa investasi pada infrastruktur olahraga publik belum menjadi prioritas. Akibatnya, potensi munculnya bibit atlet dari akar rumput pun terhambat.
Fenomena Car Free Day (CFD) yang selalu dipadati masyarakat menjadi bukti nyata minimnya ruang olahraga publik. Warga rela berdesakan di jalan raya yang ditutup hanya untuk berlari atau bersepeda, karena tidak ada alternatif lain yang memadai. Ruang terbuka hijau pun semakin berkurang tergerus pembangunan properti dan infrastruktur.
Pendekatan yang memisahkan olahraga prestasi dan olahraga rekreasi dinilai keliru. Partisipasi masyarakat yang luas tidak hanya menyehatkan populasi, tetapi juga memperbesar peluang munculnya talenta baru. Contohnya atlet skateboard Jepang Yuto Horigome yang mengasah kemampuannya di taman skateboard umum sebelum meraih emas Olimpiade. Tanpa fasilitas publik, bakat seperti itu mungkin tidak akan pernah terdeteksi.
Dampak kurangnya aktivitas fisik tidak hanya pada prestasi olahraga, tetapi juga pada kesehatan publik. Penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, dan kardiovaskular diprediksi akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa depan. Investasi pada fasilitas olahraga komunitas seharusnya dipandang sebagai kebijakan kesehatan preventif, bukan sekadar anggaran olahraga.
Indonesia bisa belajar dari Jepang yang sejak 2011 menerapkan Basic Act on Sport. Undang-undang ini mewajibkan penyediaan lingkungan yang mendukung aktivitas fisik sehari-hari. Hasilnya, Jepang memiliki banyak fasilitas sederhana namun mudah diakses: jalur lari di bantaran sungai, taman dengan outdoor gym, kolam renang publik, jalur sepeda, dan lapangan multifungsi. Semua itu dibangun bukan untuk kompetisi, melainkan untuk memastikan warga bisa bergerak dengan mudah.
Dalam perspektif antropologi olahraga, kebiasaan berolahraga tidak lahir dari kampanye hidup sehat, melainkan dari interaksi rutin antara manusia dan lingkungan fisiknya. Ketika ruang olahraga tersedia dan mudah dijangkau, aktivitas fisik secara bertahap menjadi bagian dari rutinitas sosial. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas olahraga publik harus diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang kota sejak awal, bukan sekadar proyek tambahan.
Momentum reformasi regulasi olahraga melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2026 bisa menjadi titik balik. Jika dimanfaatkan secara optimal, regulasi ini berpotensi menggeser fokus pembangunan olahraga dari sekadar mengejar medali menjadi penciptaan masyarakat yang aktif, sehat, dan produktif. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah siap menjadikan fasilitas olahraga publik sebagai indikator keberhasilan pembangunan, bukan sekadar pelengkap?



