Maut dalam Latihan: Polisi Filipina Rekomendasikan Mantan Pelatih Basket Ateneo dan 10 Orang Lain Tersangka Perpeloncoan
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian Filipina merekomendasikan tuntutan terhadap mantan pelatih kepala basket Universitas Ateneo, Tab Baldwin, dan 10 staf lainnya atas pelanggaran Undang-Undang Anti-Perpeloncoan terkait kematian dua pemain saat latihan di laut.
- Kegiatan yang diklaim sebagai pembentukan tim justru berisi serangkaian latihan fisik berat, termasuk lari 4 km dan permainan dengan hukuman, yang berujung pada tenggelamnya dua pemain di tengah kondisi laut berbahaya.
- Rekomendasi ini menandai perluasan definisi perpeloncoan di Filipina, di mana aktivitas non-inisiasi seperti latihan tim dapat dikategorikan sebagai perpeloncoan jika menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis.

Kepolisian Nasional Filipina melalui unit penyelidikan kriminalnya (PNP CIDG) secara resmi merekomendasikan agar mantan pelatih kepala tim basket putra Universitas Ateneo de Manila, Thomas Anthony "Tab" Baldwin, bersama sepuluh staf lainnya dijerat dengan Undang-Undang Anti-Perpeloncoan. Rekomendasi ini muncul setelah dua pemain, Rene Baterbonia dan Divine Adili, ditemukan tewas tenggelam dalam sebuah kegiatan latihan di perairan Dipaculao, Aurora, pada 8 Juni lalu.
Dalam konferensi pers di Quezon City, Menteri Dalam Negeri Filipina, Remulla, mengungkapkan bahwa seluruh 11 personel tim Ateneo yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak melakukan intervensi meskipun menyaksikan rangkaian aktivitas yang membahayakan. "Mereka semua ada di pantai. Tidak ada yang menghentikan, mempertanyakan, atau menunjukkan bahwa itu berbahaya," tegas Remulla. Rekomendasi ini kini akan dievaluasi oleh Departemen Kehakiman (DOJ) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Divisi Hukum dan Legislatif DILG, Brian Tomas, memaparkan kronologi kejadian. Para pemain dibangunkan pukul 04.00 dan diperintahkan berlari sejauh empat kilometer, dilanjutkan dengan permainan fisik intensif dan hukuman bagi yang kalah. Puncaknya, latihan di air laut dilakukan sekitar pukul 14.00-14.30, bertepatan dengan pasang tinggi yang diperkirakan terjadi pukul 14.27. "Korban terpapar lingkungan laut terbuka yang berbahaya, dengan arus rip, ombak besar, dan kedalaman dasar laut yang bervariasi," ujar Tomas.
Menurut Tomas, kegiatan yang diklaim sebagai pembentukan tim ini sejatinya adalah ajang seleksi untuk menentukan 17 pemain yang akan masuk dalam daftar akhir tim yang didaftarkan ke University Athletics Association of the Philippines (UAAP). "Kegiatan di Aurora itu justru dibuat untuk menentukan anggota tim mana yang masuk daftar akhir yang diserahkan pelatih Tab Baldwin ke dewan UAAP," jelasnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses inisiasi atau persyaratan keanggotaan, yang masuk dalam definisi perpeloncoan.
Direktur CIDG, Mayor Jenderal Robert Morico, menegaskan bahwa tidak ditemukan beban pada tubuh kedua korban saat dievakuasi, mengoreksi pernyataan awal Kepala Polisi Provinsi Aurora, Kolonel Percival Pineda, yang menyebut tidak ada "unsur pidana". Pineda sendiri telah dicopot dari jabatannya. Sementara itu, Baldwin sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video berdurasi sembilan menit yang diunggah di media sosial Ateneo.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan pendidikan. Praktik perpeloncoan, meski kerap dibungkus sebagai "pembentukan karakter" atau "team building", tetap menyimpan risiko fatal jika tidak diatur dengan jelas. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 telah melarang perpeloncoan, namun implementasinya masih lemah. Kasus di Filipina ini menunjukkan bahwa definisi perpeloncoan perlu diperluas, tidak terbatas pada inisiasi, tetapi juga aktivitas lain yang menimbulkan penderitaan fisik atau psikologis.
Pihak Universitas Ateneo, melalui juru bicaranya Fr. RB Hizon, SJ, menyatakan menghormati rekomendasi CIDG dan akan terus bekerja sama dengan otoritas. "Kami yakin fakta-fakta akan dievaluasi secara penuh dan adil melalui proses yang tepat," ujarnya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Departemen Kehakiman, yang juga dapat mempertimbangkan penambahan tersangka, termasuk petugas penolong pertama di lokasi kejadian. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini mendorong revisi regulasi anti-perpeloncoan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia?



