Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Gugat Keabsahan Penggeledahan Rumah
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji legalitas penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
- Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara Roy dan Tifauziah Tyassuma dinyatakan lengkap (P-21) dan keduanya ditangkap lalu dibebaskan tanpa penahanan.
- Sidang perdana praperadilan dijadwalkan 29 Juni 2026, berpotensi mempengaruhi proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat mantan Menpora.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyoal sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus yang menjeratnya. Langkah ini menjadi batu uji bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan upaya paksa di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam permohonannya, Roy menggugat dua pihak: Tim Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tergugat I, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tergugat II. Klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Penggeledahan yang dipersoalkan Roy terjadi dalam rangka penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan dirinya dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Pekan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy dan Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan prosedur untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan barang bukti. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan dan direkomendasikan menjalani rawat inap.
Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy dan Tifa menuai perhatian. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. "Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya. Meski demikian, keduanya tetap diwajibkan melapor secara rutin setiap pekan.
Langkah Roy mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa ia berupaya menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan aparat. Praperadilan merupakan instrumen hukum yang memungkinkan tersangka atau pihak ketiga untuk menguji keabsahan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, atau penangkapan. Jika gugatan dikabulkan, maka penggeledahan yang dilakukan penyidik bisa dinyatakan tidak sah, yang berpotensi mempengaruhi kekuatan alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan isu SARA yang sensitif. Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika dan mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sementara dokter Tifa adalah aktivis media sosial yang kerap menyuarakan pandangan kritis. Proses hukum terhadap keduanya dinilai sebagian kalangan sebagai ujian bagi independensi penegakan hukum di Indonesia.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 29 Juni 2026. Publik menanti apakah gugatan Roy akan menjadi preseden baru dalam pengujian upaya paksa, atau justru memperkuat posisi penyidik. Pertanyaan besarnya, akankah pengadilan mengabulkan permohonan ini dan menggugat keabsahan penggeledahan yang menjadi dasar penangkapan?



