Bea Cukai Gagalkan Peredaran 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal, Nilai Capai Rp54 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Bea Cukai mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas ilegal di Tanjung Priok dan 2.060 bale di Kalimantan Barat, total nilai barang mencapai Rp54 miliar.
- Peredaran pakaian bekas impor ilegal mengancam industri tekstil nasional dan berpotensi menyebarkan penyakit, di samping melanggar Permendag Nomor 47 Tahun 2025.
- Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarwilayah Bea Cukai, dengan pengembangan kasus dari Jakarta hingga Pontianak dan Mempawah.

Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat, dengan total nilai barang mencapai Rp54 miliar. Penindakan ini menjadi sinyal keras pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang terus tertekan oleh banjir barang bekas ilegal.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama berawal dari informasi intelijen pada 10 Juni 2026 mengenai kapal KM Eden Mas yang membawa muatan mencurigakan dari Pontianak menuju Tanjung Priok. Kapal tersebut mengangkut 268 kontainer, namun hanya 46 yang berisi muatan dengan deklarasi berupa mie, general cargo, dan barang pindahan. Setelah dilakukan pemindaian, 43 dari 46 kontainer tersebut terindikasi berisi pakaian bekas. Hingga 22 Juni, pemeriksaan fisik terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale pakaian, aksesoris, dan tas bekas. Estimasi total muatan mencapai 4.687 bale dengan nilai Rp37,49 miliar.
Penindakan kedua dilakukan di Kalimantan Barat setelah informasi dari Jakarta dikembangkan. Pada 19 Juni, tim gabungan Bea Cukai menggerebek gudang di Kompleks Pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, dan mengamankan empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal. Dua hari kemudian, pengembangan ke gudang di Mempawah berhasil menyegel 2.060 bale tambahan. Total barang yang diamankan di Kalbar mencapai 2.060 bale dengan nilai Rp16,48 miliar.
Menurut Djaka, peredaran pakaian bekas ilegal tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 yang melarang impor barang bekas, tetapi juga membawa risiko kesehatan. Pakaian bekas dapat menjadi media penyebaran virus dan bakteri, serta merusak citra Indonesia sebagai pasar barang bekas. Lebih penting lagi, praktik ini menggerus pangsa pasar industri tekstil nasional yang sedang berjuang menghadapi persaingan global.
Bagi Indonesia, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal pakaian bekas masih menjadi ancaman serius. Meski larangan impor telah dipertegas, modus penyelundupan terus berkembang, seperti deklarasi palsu dan penggunaan rute pelabuhan kecil. Keberhasilan Bea Cukai dalam mengungkap jaringan dari Pontianak hingga Jakarta menunjukkan perlunya pengawasan ketat di seluruh rantai pasok. Ke depan, sinergi antarinstansi dan penguatan intelijen menjadi kunci untuk membasmi praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Dengan nilai barang yang mencapai puluhan miliar, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana jaringan ini terstruktur dan apakah ada pihak-pihak yang sengaja memfasilitasi masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia. Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga memperkuat sanksi dan pengawasan agar industri tekstil nasional dapat bernapas lega.



