Mantan Menteri Hukum Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara karena Membantu Kudeta Yoon
Baca dalam 60 detik
- Park Sung-jae, mantan menteri keadilan, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas keterlibatannya dalam upaya kudeta mantan Presiden Yoon Suk-yeol melalui darurat militer 2024.
- Vonis ini memperkuat pesan bahwa sistem hukum Korea Selatan tidak mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan, meskipun oleh pejabat tinggi negara.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi negara demokrasi di Asia, termasuk Indonesia, tentang pentingnya checks and balances dan bahaya darurat militer yang disalahgunakan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada Park Sung-jae, mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan, atas perannya dalam deklarasi darurat militer singkat namun berbahaya yang dilakukan mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada Desember 2024. Park dinyatakan bersalah atas tuduhan makar, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Deklarasi darurat militer Yoon hanya berlangsung sekitar enam jam setelah para anggota parlemen bergegas ke gedung majelis dan memilih untuk membatalkannya dalam sidang darurat. Peristiwa ini memicu krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya di Korea Selatan, memicu protes massal, menjatuhkan pasar saham, dan mengejutkan sekutu utama seperti Amerika Serikat. Yoon sendiri telah dihukum karena memimpin pemberontakan dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup sambil mengajukan banding.
Menurut jaksa, Park mengadakan pertemuan dengan pejabat kementerian kehakiman pada jam-jam awal darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika pihak berwenang menangkap tokoh-tokoh anti-pemerintah. Sebagai menteri kehakiman, ia "memerintahkan kerja sama dengan komando darurat militer... dengan asumsi bahwa dekrit akan berlaku efektif," demikian kutipan dari vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Park, dengan alasan ia telah "mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menantang supremasi hukum."
Krisis ini bermula dari pidato nasional mendadak Yoon pada larut malam yang mengejutkan seluruh negeri. Ia menyatakan darurat militer dengan alasan ancaman dari Korea Utara dan elemen anti-negara. Namun, tindakan itu justru memicu kekacauan politik dan ekonomi. Dalam perkembangan terpisah, Yoon juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara awal bulan ini karena mengirim drone ke Korea Utara untuk "memproduksi krisis nasional" guna membenarkan darurat militernya. Vonis beruntun ini menunjukkan betapa dalamnya krisis yang melanda Korea Selatan akibat ambisi politik yang tidak terkendali.
Bagi Indonesia, kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Di tengah dinamika politik yang kerap memanas menjelang pemilu, pengalaman Korea Selatan mengingatkan bahwa darurat militer bukanlah alat politik yang bisa dimainkan. Sistem checks and balances yang kuat, termasuk peran parlemen dan peradilan yang independen, menjadi benteng terakhir demokrasi. Pertanyaan yang mengemuka: apakah negara-negara demokrasi muda di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, memiliki ketahanan institusi yang cukup untuk menghadapi godaan kekuasaan serupa?



