Hukuman 14 Tahun untuk Jurnalis Kamboja: Kebebasan Pers Terancam di Tengah Sengketa Perbatasan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Kamboja menolak banding dua jurnalis yang dihukum 14 tahun penjara atas tuduhan makar terkait unggahan foto di kawasan militer terbatas.
- Kasus ini memicu kekhawatiran kelompok hak asasi akan kemunduran kebebasan pers di Kamboja, yang berada di peringkat 151 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers.
- Sengketa perbatasan Kamboja-Thailand yang memanas sejak 2020 menjadi latar belakang kasus, dengan kedua negara saling tuduh pelanggaran gencatan senjata.

Mahkamah Agung Kamboja memutuskan untuk menolak banding dua jurnalis yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan makar, terkait unggahan foto di kawasan militer terbatas dekat perbatasan Thailand. Keputusan ini menegaskan vonis pengadilan sebelumnya dan memicu kritik dari pegiat kebebasan pers.
Pheap Phara dan Phorn Sopheap, dua wartawan yang bekerja untuk media lokal, ditangkap pada Juli 2020 setelah mengunggah foto di Facebook yang memperlihatkan mereka bersama tentara Kamboja di Candi Ta Krabei, sebuah situs bersejarah di kawasan sengketa perbatasan. Foto tersebut kemudian dimuat ulang oleh media Thailand yang menuding adanya ranjau darat yang belum dipasang di latar belakang gambar.
Pada Desember 2020, keduanya divonis bersalah karena “memberikan informasi kepada negara asing yang merugikan pertahanan nasional”. Pengadilan banding menguatkan vonis tersebut pada Maret 2021, dan upaya banding terakhir ke Mahkamah Agung akhirnya ditolak. Hakim Taing Sunlay, wakil ketua Mahkamah Agung, menyatakan bahwa pengadilan memutuskan untuk mempertahankan putusan pengadilan banding.
Am Sam Ath, direktur operasional kelompok hak asasi Licadho, menilai putusan ini dapat berdampak negatif terhadap kebebasan pers di Kamboja. “Ini adalah pukulan berat bagi jurnalis yang hanya menjalankan tugas profesional mereka,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pengacara kedua jurnalis belum dapat dimintai komentar.
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sengketa perbatasan yang berkepanjangan antara Kamboja dan Thailand. Ketegangan memuncak pada 2020 dengan beberapa kali bentrokan bersenjata yang menewaskan puluhan orang dan memaksa lebih dari satu juta warga mengungsi. Thailand berulang kali menuduh Kamboja menanam ranjau baru di kawasan sengketa, sementara Kamboja membantah tuduhan tersebut. Gencatan senjata yang ditandatangani pada Desember 2020 belum sepenuhnya meredakan ketegangan, dengan kedua pihak saling menuduh melakukan pelanggaran.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kemerdekaan pers di tengah tekanan politik dan keamanan. Meskipun Indonesia memiliki indeks kebebasan pers yang lebih baik, tantangan serupa bisa muncul di negara-negara tetangga yang sedang dilanda konflik perbatasan. Pengalaman Kamboja menunjukkan bahwa isu keamanan nasional kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik dan membatasi ruang gerak jurnalis.
Ke depan, keputusan Mahkamah Agung Kamboja ini berpotensi memperburuk citra negara tersebut di mata internasional, terutama dalam hal penegakan hak asasi manusia. Pertanyaan yang muncul: akankah tekanan global mampu mendorong perubahan kebijakan, atau justru semakin memperkuat represi terhadap kebebasan pers di Kamboja?



